Biaya Kampanye Pemilukada Harus Dibatasi

Kamis, 19 April 2012 – 14:41 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, menyatakan bahwa tingginya biaya bagi politisi yang bersaing di Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) ikut menyuburkan prilaku koruptif. Untuk mengganti biaya yang sudah dikeluarkan, maka APBD menjadi sasaran.

Menueur Malik, sulit dinalar jika gaji kepala daerah yang kurang dari Rp 8 juta harus mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah demi kursi kepala daerah. “Akibatnya banyak kepala daerah mencari dana dengan jalan pintas yang bertentangan dengan perundang-undangan,” kata Malik, dihubungi wartawan, Kamis (19/4).

Untuk mengantisipasinya, kata Malik, maka dalam  Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilukada yang akan dibahas pada masa sidang mendatang, harus diatur batasan maksimal biaya kampanye yang dikeluarkan masing-masing kepala daerah.
     
Selain itu, kata Malik, akuntan publik independen perlu dilibatkan dalam proses audit keuangan calin kepala daerah. " KPUD harus melakukan audit berkala sampai hari H pemungutan suara,” tegasnya.

Malik juga mengatakan, Panwaslu juga harus lebih tegas terhadap setiap pelanggaran pada ptahapan Pemilukada. Panwaslu harus benar-benar mengawasi penggunaan dana oleh masing-masing calon kepala daerah.

Lantas berapa batasan biaya kampanye yang pantas? Menurutnya, tergantung jumlah pemilihnya. Tapi sekedar perkiraan, untuk kabupaten/kota maksimal Rp1 miliar. Sedangkan untuk pemilihan gubernur maksimal Rp5 miliar. “Dan itu harus disampaikan ke akuntan publik termasuk peruntukan dananya,” ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SK Menteri Direvisi, Usul Interpelasi Tak Relevan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler