JAKARTA - Penurunan status sekolah bekas RSBI menjadi sekolah reguler masih belum genap sepekan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau, masyarakat yang merasakan biaya pendidikan di sekolah reguler bekas RSBI masih mahal segera melapor ke dinas pendidikan setempat.
Himbauan ini disampaikan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar di Jakarta, Minggu (3/2). Dia mengatakan jika surat edaran (SE) Mendikbud tentang penurunan status sekolah RSBI menjadi reguler tadi sudah disebar ke seluruh dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten seluruh Indonesia.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan ada sekolah (negeri, red) yang berupaya mengakali aturan tadi," ujar mantan pimpinan KPK itu. Sehingga, biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI yang sejatinya semurah di sekolah reguler tidak terwujud.
Dia meminta supaya keluarnya SE Mendikbud itu segera disosialisasikan secara berjenjang. Mulai kepada kepala sekolah eks RSBI dan selanjutnya dari kepala sekolah ke wali murid. Haryono mengatakan, dari hitung-hitungan matematis biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI tidak boleh lagi mencekik seperti digembar-gemborkan oleh penggugat di persidangan dulu.
Misalnya, untuk di jenjang SD dan SMP bekas RSBI, sudah tidak boleh lagi menarik SPP per Februari ini. Selain itu, biaya-biaya lain terkait penambahan kurikulum internasional dan sejenisnya, juga harus dipangkas. Dalam SE Mendikbud secara tegas seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan program RSBI wajib di-drop. "Jadi logikanya, jika biaya masih tinggi SE Mendikbud itu tidak dijalankan," tandas dia.
Haryono lantas mengatakan, jika ada masyarakat yang masih diberatkan dengan biaya pendidikan di sekolah eks RSBI, langsung melapor ke dinas pendidikan dan kota. Awalnya memang pengukuhan sebuah sekolah menjadi RSBI adalah wewenang Kemendikbud. Tetapi sejak aturan RSBI digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK), pembinaan sekolah kembali lagi ke pemkab, pemkot, dan sebagian lagi ada yang ke pemprov.
Sampai sekarang, Haryono mengatakan terus memantau penerapan SE Mendikbud soal pembubaran RSBI itu. Namun dia menuturkan belum menurunkan tim untuk melakukan investigasi lapangan atau penelitian uji petik ke sejumlah daerah yang dipilih secara acak. "Kita lihat dulu perkembangan di lapangan," katanya.
Jika selama pemantauan ini muncul gejolak biaya di sekolah bekas RSBI yang masih tinggi, tim Itjen Kemendikbud siap turun gunung. Untuk itu, Haryono meminta masyarakat tidak sungkan untuk wadul ke dinas pendidikan setempat jika ada sekolah bekas RSBI yang biaya pendidikannya tidak turun.
Haryono mengingatkan para kepala dinas pendidikan kabupaten, kota, provinsi, dan seluruh kepala sekolah negeri bekas RSBI. Dia mengatakan, seluruh pejabat itu adalah aktor pelayan publik. Otomatis wajib memiliki inisiatif untuk menerapkan aturan baru soal penghapusan RSBI tadi.
"Jangan malah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mengeruk pendapatan. Itu sudah kejahatan," katanya. (wan/ca)
Himbauan ini disampaikan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar di Jakarta, Minggu (3/2). Dia mengatakan jika surat edaran (SE) Mendikbud tentang penurunan status sekolah RSBI menjadi reguler tadi sudah disebar ke seluruh dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten seluruh Indonesia.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan ada sekolah (negeri, red) yang berupaya mengakali aturan tadi," ujar mantan pimpinan KPK itu. Sehingga, biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI yang sejatinya semurah di sekolah reguler tidak terwujud.
Dia meminta supaya keluarnya SE Mendikbud itu segera disosialisasikan secara berjenjang. Mulai kepada kepala sekolah eks RSBI dan selanjutnya dari kepala sekolah ke wali murid. Haryono mengatakan, dari hitung-hitungan matematis biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI tidak boleh lagi mencekik seperti digembar-gemborkan oleh penggugat di persidangan dulu.
Misalnya, untuk di jenjang SD dan SMP bekas RSBI, sudah tidak boleh lagi menarik SPP per Februari ini. Selain itu, biaya-biaya lain terkait penambahan kurikulum internasional dan sejenisnya, juga harus dipangkas. Dalam SE Mendikbud secara tegas seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan program RSBI wajib di-drop. "Jadi logikanya, jika biaya masih tinggi SE Mendikbud itu tidak dijalankan," tandas dia.
Haryono lantas mengatakan, jika ada masyarakat yang masih diberatkan dengan biaya pendidikan di sekolah eks RSBI, langsung melapor ke dinas pendidikan dan kota. Awalnya memang pengukuhan sebuah sekolah menjadi RSBI adalah wewenang Kemendikbud. Tetapi sejak aturan RSBI digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK), pembinaan sekolah kembali lagi ke pemkab, pemkot, dan sebagian lagi ada yang ke pemprov.
Sampai sekarang, Haryono mengatakan terus memantau penerapan SE Mendikbud soal pembubaran RSBI itu. Namun dia menuturkan belum menurunkan tim untuk melakukan investigasi lapangan atau penelitian uji petik ke sejumlah daerah yang dipilih secara acak. "Kita lihat dulu perkembangan di lapangan," katanya.
Jika selama pemantauan ini muncul gejolak biaya di sekolah bekas RSBI yang masih tinggi, tim Itjen Kemendikbud siap turun gunung. Untuk itu, Haryono meminta masyarakat tidak sungkan untuk wadul ke dinas pendidikan setempat jika ada sekolah bekas RSBI yang biaya pendidikannya tidak turun.
Haryono mengingatkan para kepala dinas pendidikan kabupaten, kota, provinsi, dan seluruh kepala sekolah negeri bekas RSBI. Dia mengatakan, seluruh pejabat itu adalah aktor pelayan publik. Otomatis wajib memiliki inisiatif untuk menerapkan aturan baru soal penghapusan RSBI tadi.
"Jangan malah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mengeruk pendapatan. Itu sudah kejahatan," katanya. (wan/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perebutan Kursi PTN Semakin Ketat
Redaktur : Tim Redaksi