Biaya Swab Test Rp900 Ribu, Ada Komponen Pengelolaan Limbah

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 13:24 WIB
Pelaksanaan Swab Test COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga batas tertinggi biaya tes usap (swab test) mandiri senilai Rp 900 ribu.

Angka ini ditetapkan pemerintah karena terjadi disparitas tarif swab test di fasilitas pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: Joe Biden Mengumumkan Dirinya Sedang Senang

Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.

“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah ditetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri” kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengutip laman covid19.go.id, Sabtu (3/10).

BACA JUGA: Kemenkes Patok Harga Tes Swab Rp900 Ribu, Iwan Fals: Gratislah

Kadir menjelaskan, penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu.

BACA JUGA: Pernyataan Sikap KAMI, Ada 9 Kata Perampokan, Singgung Pilpres 2019

Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.

“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan” tambah Kadir

Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik atau Patologi Klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Dia juga meminta peran aktif Dinas Kesehatan di daerah dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kami meminta kepada semua Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten atau kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR, “ terang Kadir.

Sebagai tindak lanjut, saat ini sedang berproses penyusunan Surat Edaran dimaksud.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menyatakan, penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat. Dan pihak BPKP akan mengawal dalam proses implementasinya

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri.” jelas Iwan. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler