jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan kondisi M Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri dalam kondisi sehat walafiat.
"Sekarang masih ada di Bareskrim. Masalah kesehatan (Rizieq) sekarang kondisinya baik ya," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (25/1).
BACA JUGA: Profil Aziz Yanuar, Anak Kemayoran yang Masuk FPI Hingga jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq
Pernyataan Brigjen Rusdi sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa Habib Rizieq sedang sakit.
Brigjen Rusdi bahkan secara tegas menyatakan bahwa kabar yang menyebut Rizieq sakit merupakan sebuah kebohongan.
BACA JUGA: Alamak, Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Mencuri Mobil Pikcup, Bikin Malu Institusi
"Kalau ada isu sakit keras, itu bohong. Kondisi MRS sekarang sehat walafiat dan senantiasa mendapat pelayanan yang terbaik, khususnya terkait kesehatan dari Bareskrim Polri," tegas Rusdi.
Habib Rizieq pada Kamis 14 Januari 2020 dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim.
BACA JUGA: Ferdinand Tuding Kuasa Hukum FPI Berupaya Mencuci Muka dan Tangan
Penindakan itu dilakukan lantaran jumlah penghuni di Rutan Polda Metro sudah melebihi kapasitas.
Selain itu, pemindahan tersebut juga untuk memudahkan penyidik meminta keterangan Rizieq terkait sejumlah kasus yang menjeratnya.
Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS UMMI, Bogor.
Perkembangan sementara, dua berkas perkara yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Januari 2020.
Begitu juga dengan berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap I pada Rabu 20 Januari 2021.
Selanjutnya penyidik Bareskrim menunggu jawaban dari jaksa peneliti terkait lengkap tidaknya berkas perkara tersebut.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam