jpnn.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres/cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD buka suara soal kasus Kendeng atau pendirian pabrik semen Rembang.
Menurut TPN, pabrik semen itu sudah mendapat izin sebelum Ganjar menjabat gubernur jawa Tengah (Jateng), sehingga praktis Capres RI 03 itu hanya meneruskan proses yang berjalan.
BACA JUGA: Isu Kendeng dan Wadas Tak Berpengaruh Signifikan terhadap Elektabiltas Ganjar
TPN memperkirakan kasus Kendeng (Semen Rembang) bakal menjadi senjata untuk menyerang figur Ganjar Pranowo dalam debat cawapres malam nanti.
"Saat Ganjar menjadi gubernur Jawa Tengah malah pasang badan untuk membela warga yang terdampak pembangunan pabrik semen di Rembang itu," kata Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasaputra di Bandung, Minggu pagi (21/1).
BACA JUGA: Kampanye Akbar di Tangerang, Anies Tegaskan yang Hadir Bukan Orang-Orang Bayaran
Dia menegaskan bahwa Ganjar adalah sosok yang sangat peduli soal lingkungan, bahkan pernah menolak izin kegiatan pertambangan dan pabrik semen lainnya di Jateng.
Karaniya mencontohkan penolakan pendirian pabrik semen di Sukolilo Pati yang dianggap merusak lingkungan, karena menggunduli hutan di kawasan pegunungan Kendeng dan penambangan di Bukit Kapur Gombong.
BACA JUGA: Kampanye Terbuka, Ganjar-Mahfud Gelar Hajatan Rakyat di Bandung, Puluhan Ribu Warga Hadir
Ketika itu, katanya, Ganjar Pranowo menolak memberi lampu hijau atas pembangunan pabrik semen oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang telah mengantongi izin di Sukolilo, Pati.
Menurut Karaniya, Ganjar bersikeras menolak karena wilayah-wilayah di pegunungan Kendeng yang masuk di Kudus dan Pati permasalahannya sudah sangat serius dan alasan lain, yakni suplai semen masih dirasa cukup.
"Pak Ganjar sangat peduli lingkungan. Buktinya sudah berulang kali menolak izin pendirian sejumlah pabrik lain dan kegiatan pertambangan di Jawa Tengah karena tidak memenuhi persyaratan dan merugikan warga," tuturnya.
Sementara itu, bicara pabrik semen Rembang, Karaniya menyebut hal itu merupakan putusan pengadilan dan izin pembangunan pabrik itu juga telah memenuhi permintaan tokoh setempat yaitu almarhum Kyai Maimoen Zubair atau Mbah Moen.
Adapun tujuan pendirian pabrik itu agar warga sekitar dapat menerima manfaat dari kekayaan alam di daerahnya, serta tidak dikeruk dan dibawa keluar untuk diolah ke pabrik semen lain.
Oleh karena itu, Ganjar meneruskan cita-cita Mbah Moen untuk mensejahterakan warga setempat.
"Kebijakan Pak Ganjar saat itu adalah untuk menjamin desa dan rakyatnya mendapat manfaat. Karena tidak adil rasanya, ada investasi masuk namun rakyat tetap miskin,” ucapnya.
Selain itu, Ganjar juga menginisiasi saham untuk rakyat setempat melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Menurut Karaniya, bila kasus ini masih dijadikan senjata di debat cawapres, maka kebenaran sudah diketahui masyarakat bahwa Ganjar selalu memihak pada kepentingan rakyat.
"Karena itu, jangan Pak Ganjar dikambinghitamkan," tandas dia.
Dalam kasus semen Rembang, katanya, pemilik pabrik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Semen Indonesia (SI) yang sudah mendapat izin pabrik sebelum Ganjar menjabat gubernur.
Belakangan, warga yang menolak pembangunan pabrik semen itu menang gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dianggap bermasalah.
Akan tetapi. MA tidak pernah menerbitkan perintah penutupan pabrik sebagaimana yang digugat warga penolak.
Akhirnya, Amdal diperbaiki dan gubernur Jateng menerbitkan izin baru dengan sejumlah kesepakatan, yaitu Ganjar mengawal hak masyarakat, salah satunya meminta saham untuk BUMDes di empat desa yang terdampak adanya pabrik.(ant/jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam