jpnn.com - JAKARTA—Rencana pemerintah menjadikan bidan desa PTT yang berusia di atas 35 tahun ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinilai bertentangan dengan UU.
Menurut Ketua Umum Forum Bidan Desa (Forbiddes) PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Eka, aturan yang dilanggar adalah UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Sssttt... Ada yang Mencurigakan dari Akun Vhia Valenvhi, Penghina Jawa
Pasal 2 UU dimaksud, dijelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, efektif dan efisien,keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan.
Selain itu tidak berkesesuaian dengan Mukadimah UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 27 Ayat 2 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
BACA JUGA: Lagi, Tiga Anggota Polri Dipanggil KPK
"Kalau ingin menyelamatkan ibu melahirkan, selamatkan bidan desa PTT. Jangan kerangkeng status kami di posisi pegawai sementara," tegas Lilik kepada JPNN, Jumat (27/5).
Dia menambahkan, selama lima tahun, 2.691 bidan desa PTT memperpanjang kontrak kerjanya setiap satu tahun sekali.
BACA JUGA: Geopark Bakal Jadi Andalan Pariwisata Berbasis Alam
“Bila dimasukkan ke PPPK, sama halnya mengeluarkan bidan desa PTT (Pusat) dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya!," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akun Perempuan Berjilbab Vhia Valenvhi yang Menghina Jawa Palsu?
Redaktur : Tim Redaksi