"Proses penanganan ini memang belum sama persepsinya mengenai tiga tersangka yang sama-sama dijadikan tersangka oleh KPK dan Polri. Oleh KPK juga oleh Polri, akan diselesaikan dengan koordinasi ke Polri, Kejaksaan Agung, dan memang belum ada hasil kongkret," kata Johan di gedung KPK, Jumat (28/9).
Namun demikian, lanjut Johan, perbedaan persepsi itu tidak menghambat KPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri. Sebab, tersangka yang ditangani KPK saat ini adalah Irjen Djoko Susilo yang oleh Mabes Polri hanya ditetapkan sebagai saksi.
"Tapi KPK sampai hari ini terus melakukan penyidikan simulator ini dengan tersangka DS yang tidak terganggu proses tersebut. Hadir tidak hadir itu haknya yang bersangkutan (Irjen Djoko)," jelas Johan.
Apalagi, sebut Johan, berbagai pemberitaan sudah menyebut bahwa Kapolri Jenderal timur Pradopo sudah mengizinkan pemerikaan terhadap DS oleh penyidik KPK. "Proses pemanggilan itu juga Kapolri setuju," imbuhnya.
Lantas apakah KPK akan melakukan upaya paksa jika Djoko tetap mangkir pada pemanggilan kedua pekan depan? Johan menegaskan bahwa KPK belum berniat melakukan upaya paksa atas Djoko. "Belum ada opsi itu," pungkasnya.
Dalam kasus yang menjadi rebutan dua institusi hukum ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), serta Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Hanya saja untuk tiga nama selain Djoko, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Sertifikasi Kapal Naas di Selat Sunda
Redaktur : Tim Redaksi