JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengantongi rencana untuk memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait kasus duap dana penguatan PON Pekanbaru. Namun tidak tertutup kemungkinan, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Riau itu bakal diperiksa.
Sebab menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat ini penyidik masih terus mengembangkan penyidikan atas kasus suap terhadap DPRD Riau itu. “Sampai hari ini belum ada rencana minta keterangan Gubernur, baru Kadisporanya sudah kita periksa sebagai saksi,” kata Johan Budi, Rabu (11/4).
Dipaparkannnya pula, sejauh ini baru empat tersangka yang sudah ditetapkan. Namun soal adanya tersangka lain, kata Johan, tetap harus menunggu proses penyidikan. “Apakah KPK nanti menemukan dua alat bukti (syarat penetapan tersangka) yang cukup atau tidak terhadap pihak pihak lain,” jelasnya.
Terkait perkembangan penyidikan, Rabu (11/4), tim penyidik KPK di Riau melakukan pemeriksaan terhadap 6 anggota DPRD, di antaranya Tengku Muhaza (Demokrat), Taufan Andoso Yakin (PAN), Turochan Asyari (PDIP), M Roem Zen (PPP), Abubakar Siddik (Golkar) dan Indra Isnaini (PKS).
Hingga saat ini, komisi pimpinan Abraham Samad itu baru menetapkan empat tersangka yaitu M Faisal Aswan dan Moh Dunir (anggota DPRD Riau). Dua tersangka lainnya yaitu Rahmat Syahputra selaku staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang tunai Rp 900 juta.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KontraS: Ada Aroma Persekutuan Buruk
Redaktur : Tim Redaksi