Biduan Dangdut nan Ayu Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang di Kamar

Kamis, 02 Juli 2020 – 22:32 WIB
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti inex. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, KUDUS - Seorang biduan dangdut lokal bernama Ayu Vaganza tertangkap basah tengah berbuat terlarang di kamar kosnya, Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah.

Dia ditangkap karena mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis inex.

BACA JUGA: Istri Tiga Hari Tak Pulang, Suami Malah Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

“Biduan dengan nama asli Andita Ayu Nilasari ini ditangkap bersama barang bukti satu bungkus inex di kamar kosnya,” ujar Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Kamis.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat adanya seseorang yang sering membeli inex.

BACA JUGA: Arifin Menyelinap saat Mbak Sus Tidur, Lantas Terjadi Peristiwa Terlarang

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Semarang pada 30 Juni 2020 bersama barang bukti berupa lima butir inex, sedangkan teman pelaku yang bernama Wahyu Riyanto warga Jepara ditangkap pada 1 Juli 2020.

Kasus tersebut, katanya, masih dikembangkan untuk mengungkap apakah keduanya sekadar pemakai atau pengedar.

BACA JUGA: Kasus Ibu yang Dipidanakan Anak Kandung Gara-gara Sepeda Motor Itu Malah Berbuntut Panjang

Kasat Narkoba Iptu Cipto menambahkan tersangka ditangkap usai membeli barang haram tersebut di Semarang.

Sementara itu, Ayu Vaganza mengaku baru pertama kali mengonsumsi inex setelah lama berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

"Karena tidak ada pekerjaan selama pandemi COVID-19, saya mencoba mengonsumsi inex," ujarnya.

Kondisi berbeda, kata dia, ketika masih sering manggung justru tidak memakai barang haram tersebut, namun karena adanya pandemi COVID-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.

Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp300 ribu.

BACA JUGA: Dua Pemuda Bertikai hingga Berujung Duel Maut, Satu Terkapar Tak Bernapas Lagi

Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler