Seorang personel polisi Polres Tanah Karo bernama Briptu Andika terpaksa diberhentikan secara tidak hormat lantaran mengonsumsi narkoba.
Hal ini diambil sebagai langkah tegas dalam upaya menegakkan kedisiplinan seluruh personel Polres Tanah Karo.
BACA JUGA: Berita Duka, Mahasiswi Keperawatan Fiwi Angraini Meninggal Dunia dengan Tragis
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Andika Ginting langsung dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Jumat (1/11).
Ditegaskan Benny, pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri.
BACA JUGA: Heboh Pria Mabuk Masuk RS Mengaku Dokter, Sempat Periksa Semua Pasien, Ya Ampun...
“Semoga Andika mengambil hikmah dari pemberhentian tidak hormat ini dan menjadi bahan pelaharan untuk personel lainnya,” jelas Benny.
Saat upacara pemberhentian tidak hormat ini, Briptu Andika tidak berada di lapangan apel atau in absensia, dan hanya diwakili dengan simbolis foto.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Pembunuhan Guru, 29 Polisi Diganjar Penghargaan dari Wali Kota
BACA JUGA: Ambulans Bawa Jenazah Terbalik di Waykanan, Sopir Beri Pengakuan Mengejutkan, Hiii
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dengan Nomor : Kep/1278/X/ 2019, Atas Nama Briptu Andika Ginting.(deo/han)
Redaktur & Reporter : Budi