Bikin Malu Polri, Brigpol TBH Ditangkap saat Nongol di Polres Empat Lawang

Kamis, 09 September 2021 – 01:05 WIB
Brigpol TBH SH oknum anggota Polres Empat Lawang yang diduga terlibat aksi pencurian buah sawit diamankan di Mapolres Empat Lawang. Foto: palpos.id

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Seorang oknum polisi berinisial Brigpol TBH, yang terlibat aksi pencurian buah sawit dan sempat buron selama 16 hari akhirnya diringkus unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang.

Brigpol TBH yang merupakan personel Polres Empat Lawang, itu ditangkap saat muncul di Polres Empat Lawang, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA: Bripka Bambang Merusak Citra Polri, Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

“Saya memerintahkan Kanit Pidum untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung diamankan ke Reskrim Polres Empat Lawang,” ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard SIK.

Menurut perwira jebolan Akpol tersebut, saat ini oknum polisi tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA: Cemburu, Istri Muda Nekat Tusuk Suami, Pisau Tertancap di Wajah Selama 8 Jam

“Masih dimintai keterangan,” ucapnya.

Masih kata Wanda, pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus pencurian buah sawit milik salah satu perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: Istri Muda Penusuk Wajah Suami Diciduk Polisi, Begini Pengakuannya

Lebih lanjut perwira dengan tiga balok dipundaknya itu menuturkan, penangkapan terhadap oknum anggota polisi itu bermula dari laporan PT KKSP salah satu perusahan sawit di Kabupaten Empat Lawang. Dalam laporannya, disebutkan terjadi kasus pencurian buah sawit di lokasi perkebunan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Empat lawang langsung mendatangi TKP. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 5 orang dari 7 orang pelaku pencurian.

“Dua orang pelaku melarikan diri, dan dapat mengamankan lima pelaku yang tertangkap tangan , dan dibawa untuk diserahkan ke Polres Empat Lawang. Namun saat tiba di kantor polres satu pelaku melarikan diri, tersangka adalah oknum polisi TBH yang bertugas di Polres Empat Lawang,” Jelasnya.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Karena perbuatan itu sambung Wanda, oknum polisi tersebut dikenakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler