Bikin Meme Mertua, Dituntut 18 Bulan Penjara

Selasa, 09 Agustus 2016 – 05:43 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Abraham Mirzath (29) hanya tertunduk diam. Warga Jl. Letda A Rasyid, Sukadana, Lampung Timur itu menyimak saat Jaksa Penuntut Umum Tri Wahyu Prakteka membacakan tuntutannya. 

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Abraham dinyatakan terbukti melanggar pasal  27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik serta pasal 310 KUHP. 

BACA JUGA: Mayat Bayi Dalam Koper Terlacak X-Ray di Bandara

”Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Lakonie tersebut. 

Dari informasi yang dihimpun Radar Lampung (Jawa Pos Group), sidang tersebut telah tiga kali ditunda lantaran terdakwa sakit. Abraham sendiri tidak ditahan di dalam Rumah Tahanan oleh Pengadilan Negeri. Ia berstatus sebagai tahanan kota. 

BACA JUGA: Duh, Kondisi Terminal Penumpang Pelabuhan Sibolga jadi Satu dengan Pelelangan Ikan

Di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tri Wahyu Pratekta sendiri, Abraham Mirzath disebut memalsukan akun Hanung Ismoko dengan akun facebook bernama Hanung Marpaung. 

Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Abraham Mirzath kesal dan kerap bertengkar dengan istrinya, yang kini telah bercerai yakni saksi Ageng Rara Cindusary. 

BACA JUGA: Oalah! Supermarket Ini Banyak Menjual Barang Ilegal

Dari situ kemudian Abraham menjebol akun Facebook sang mertua yakni Begem Ventiamala. Di dalamnya terdapat grup yang berisikan perkumpulan para dosen Fakultas Pertanian, Unila. 

Dari situ kemudian terdakwa membuat grup baru yang berjudul Astaga dengan mengundang isi grup yang berisikan para dosen tersebut ke grup Astaga. 

Dari situ, terdakwa Abraham Mirzath pun membuat akun palsu yakni Hanung Marpaung dengan menyebarkan foto yang sebelumnya sudah diedit oleh terdakwa dimana foto tersebut melecehkan mertuanya sendiri. Merasa tak wajar kemudian saksi Maria melaporkan ke Begem Ventiamala. 

Sementara, Abraham dalam persidangan mengaku tidak tahu dan merasa tidak pernah melakukan hacker kepada akun Hanung.

”Saya tidak pernah memakai akun beliau, saya tidak tahu dan tidak kenal,” ujar Abraham kepada majelis hakim. 

Alhasil oleh Jaksa Penuntut Umum, Abraham pun dijerat dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik serta pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.(nca/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurus Pusat Jalasenastri Kunjungi Museum Batik Pekalongan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler