Bima Arya Semestinya Jadi Mediator soal Masjid Imam Hanbal

Rabu, 30 Agustus 2017 – 13:28 WIB
Bima Arya Sugiarto. Foto: Radar Bogor/dok.JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Pengurus Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) menyayangkan rencana Wali Kota Bogor Bima Arya yang akan menutup masjid yang didirikan pada 2001 itu. Juru Bicara MIAH Tengku M Ali Husein mengatakan, semestinya Bima sebagai kepala daerah bisa menerapkan prinsip kesamaan perlakuan terhadap semua warga.

Ali mengatakan, MIAH sudah melengkapi perizinan termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya, tak ada persoalan hukum terkait MIAH.

"Izin kami kan sudah lengkap termasuk IMB, tidak ada masalah secara yuridis formal,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8).

BACA JUGA: Bima Arya Ancam Bekukan Izin Masjid Ahmad bin Hanbal

Bima Arya Ancam Bekukan Izin Masjid Ahmad bin Hanbal

Ali pun mempertanyakan rencana Pemkot Bogor mencabut izin untuk MIAH. “Kenapa Pak Wali Kota ingin mencabut izin yang sudah diberikan?" tegasnya.

BACA JUGA: Wali Kota Bogor Harus Segera Selesaikan Pro dan Kontra Pembangunan Masjid

Ali pun mengharapkan Bima Arya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat luas agar persoalannya tidak melebar. Menurut Ali, kepala daerah tak perlu terjebak dalam persoalan yang bisa memecah belah umat.

Ali menambahkan, semestinya Bima Arya memediasi agar persoalan bisa segera terselesaikan. Yakni dengan memanggil pihak-pihak yang saling berseberangan untuk duduk bersama dan mencari solusi.

BACA JUGA: Begini Isi Selebaran Mengajak Demo Tolak Wahabi di Bogor

"Harusnya beliau bisa menjadi pemimpin yang baik dengan memediasi seluruh pihak. Panggil baik baik semua pihak, termasuk para ulama. Cari solusi yang tepat agar tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.

Sebelumnya Bima mengancam membekukan izin bagi MIAH di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor. Menurutnya, pembekuan akan dilakukan jika permasalahan teknis dan sosial yang selama ini terjadi tak bisa diselesaikan.

“Alasannya ada dua, teknis dan sosial. Saya memerintahkan kepada dinas perizinan untuk mengkaji dua masalah ini. Kalau secara teknis sudah terpenuhi tapi jika masalah sosial masih bergejolak maka bisa dibekukan,” ujarnya.(jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hunian di Wilayah Bogor dan Bekasi jadi Lokasi Paling Diburu


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler