BIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam

Sabtu, 18 Juli 2020 – 21:03 WIB
Ilustrasi Badan Intelijen Indonesia. Foto: BIN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dalam Perpres tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

BACA JUGA: Jenderal Andika Minta RSPAD Kirim Tenaga Medis Khusus untuk UNAIR dan BIN

Perpres itu sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu, Perpres Nomor 43 tahun 2015.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Perpres ini menguatkan fungsi BIN yang hanya wajib melaporkan hasil spionasenya langsung kepada kepala negara.

BACA JUGA: Konon, Besok Gibran bin Jokowi Akan Kantongi Rekomendasi PDIP untuk Pilwako Solo

"BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden," kata Mahfud melalui akun Twitter miliknya, Sabtu (18/7).

Meski demikian, Mahfud mengaku dirinya tidak langsung kehilangan informasi dari lembaga yang dipimpin oleh Budi Gunawan itu.

BACA JUGA: Anggota BIN Gadungan Tipu Warga hingga Puluhan Juta Rupiah, Cuma Modal Lencana Plastik

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan pihaknya bisa meminta informasi dari BIN terkait hal yang diperlukan.

"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," tandas dia.

Sebelumnya, Perpres Nomor 73 tahun 2020 diteken Jokowi pada Kamis (2/6).

Adapun hal yang berbeda dalam Perpres baru ini tertuang dalam Pasal 4, di mana BIN kini tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam. (tan/jpnn)

Berikut isi Pasal 4 Perpres Nomor 73:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c. Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;

g. Kejaksaan Agung;

h. Tentara Nasional Indonesia;

i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler