JAKARTA - Evy Susanti membantah telah memerintahkan advokat senior Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap Dirdik Jampidsus Maruli Hutagalung. Dia menyebut tindakan tersebut merupakan inisiatif dari Kaligis sendiri.
"Saya awalnya tidak tahu kalau ada uang untuk Pak Maruli, karena tidak disiapkan sebelumnya," kata Evy kepada wartawan di KPK, Kamis (19/11).
Istri muda Gatot Pujo Nugroho ini mengakui pernah memberi uang Rp 300 juta kepada Kaligis. Namun, klaim Evy, uang tersebut adalah upah Kaligis sebagai pengacara pribadi Gatot.
Belakangan dia mengetahui dari laporan Kaligis bahwa uang itu diberikan ke Maruli. "Sehingga inisiatifnya ada di Pak OC," jelas tersangka kasus suap hakim PTUN Medan ini.
Seperti diketahui, Kaligis disebut-sebut pernah memberi uang Rp 500 juta kepada Maruli.
Disinyalir pemberian itu bertujuan untuk mengamankan Gatot dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang tengah digarap Kejaksaan Agung. (dil/jpnn)
BACA JUGA: GAWAT: Pilkada Serentak Tercoreng Perilaku PNS
BACA JUGA: Gatot Sesalkan OC Kaligis Ogah Buka-bukaan soal Uang Jatah untuk Maruli
BACA JUGA: Kaukus Papua Desak Pemerintah Stop Perpanjangan Kontrak Freeport
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah RJ Lino, Bareskrim Periksa Tersangka Korupsi Mobil Crane
Redaktur : Tim Redaksi