Bioskop XXI akan Ditutup Paksa

Rabu, 11 April 2012 – 10:56 WIB
SAMARINDA - Pemkot Samarinda mulai bersikap tegas menyikapi operasional bioskop XXI di Samarinda Central Plaza (SCP) yang buka tanpa izin. Pemkot meminta manajemen segera menghentikan operasional sebelum mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha (SIU).
 
Kepastian bioskop ini belum mengantongi perizinan terungkap di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Komunikasi Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda, yang ternyata baru menerima surat pengajuan permohonan pengurusan advis atau rekomendasi untuk SIU.

"Permohonan advis SIU rekreasi hiburan untuk bioskop XXI baru saya terima Senin (9/4) lalu. Permohonan SIU ini atas nama Bono Supriyono atas PT Lestari Mitra Sembada," kata Kepala Disbudparkominfo Samarinda HM Faisal kepada Samarinda Pos (JPNN Grup).

Sedangkan di lapangan, bioskop XXI sudah beroperasi sebulan lamanya tanpa mengantongi izin usaha. Atas pelanggaran itu, menjadi kewajiban Satpol PP untuk melakukan penutupan usaha yang beroperasi secara ilegal. "Satpol sudah berencana akan menutup studio XXI yang beroperasi tanpa mengantongi izin, ini sudah tepat. Tapi lebih baik lagi kalau manajemen segera menghentikan kegiatannya atau mulai lusa (besok, Red) sudah tidak ada kegiatan lagi. Sebelum ditutup paksa Satpol PP," tegasnya.

Penghentian atau penutupan paksa ini bisa terjadi jika pemilik usaha tidak memiliki iktikad baik untuk mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan Kota Samarinda. Sebelum mengantongi izin, setiap usaha tidak boleh beroperasi.

"Pemkot tidak ada niatan menghambat siapapun untuk berinvestasi, tapi yang kami harapkan adalah hormati prosedur yang berlaku. Semua ada prosesnya untuk berusaha, tidak semaunya sendiri. Kalau sudah terpenuhi, pasti diberikan," ungkapnya.

Faisal menambahkan, dalam pengurusan perizinan pada dasarnya tidak membutuhkan waktu lama. Semua persyaratan akan dicek. Jika terpenuhi izin akan terbit. Sehingga setiap pemohon tidak perlu khawatir dalam pengurusan izin. "Sebelum izin terbit "kan ada peninjauan di tempat usaha, nanti kami harus mengecek studio XXI. Sementara selama ini pengecekan belum pernah dilakukan, tapi bioskop ini sudah beroperasi. Makanya agar permohonan izin bisa dikabulkan, kami harap manajemen mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Samarinda Ruskan SH menegaskan setiap saat pihaknya bisa saja menutup bioskop XXI jika terbukti belum mengantongi SITU dan SIU. Namun, kemarin Satpol PP belum dapat menemui manajemen XXI.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan belum bertemu dengan manajemen XXI guna mengkroscek ada atau tidaknya izin untuk mengoperasikan usaha bioskop. Secepatnya, jika telah bertemu dan dapat hasilnya, Satpol PP akan bertindak," tuturnya.

Menurut Ruskan, setiap usaha yang belum mengantongi izin, baik itu masih dalam proses, maka tidak boleh mengoperasikan dulu usahanya tersebut. "Usaha baru bisa dioperasikan setelah izin selesai atau sudah di tangan. Jika tidak, jangan main-main dengan aturan, karena bisa ditutup paksa," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Samarinda Ahmad Indrahadi, mengatakan kalau usaha bioskop bioskop XXI saat ini dalam proses pengurusan SITU. Sedangkan untuk SIU belum ada pengajuan. "Hingga kini saya belum pernah menandatangani permohonan SIU bioskop XXI, yang ada hanya SITU saja. Itu juga masih diproses dan belum diberikan kepada pemohon," ujar Indra ketika dikonfirmasi. (air/nin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Honorer K1 Belum Diprotes

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler