Biro Hukum DKI Menyerah Hadapi Penyerobot Aset

Selasa, 28 Februari 2012 – 07:17 WIB

BIRO Hukum DKI Jakarta nampaknya sudah menyerah, dalam mempertahankan aset milik pemda. Mereka seakan tidak berdaya, dan mengibarkan bendera putih menghadapi para penyerobot. Misalnya, terhadap PT Copylas Indonesia yang terang-terangan mengambil uang konsinyasi sebesar hampir Rp 200 miliar.

Begitu pun dengan PT Portanigra yang mengambil lahan seluas 15 hektare serta uang Rp 391 miliar. "Biro Hukum nampaknya sudah menyerah, dan mengibarkan bendera putih. Buktinya mereka hanya berdiam diri saat aset-aset itu berpindah tangan ke pihak lain," kata Hidayat, anggota DPRD DKI Jakarta, Senin (27/2).

Menurut Hidayat, kalau Biro Hukum serius, tentu aset itu akan dipertahankan sekuat tenaga. Seandainya pun telah lepas, pasti segala upaya dilakukan untuk mengembalikannya.

"Namun, nyatanya hal itu tidak dilakukan. Buktinya satu per satu aset terlepas," ujarnya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu, mengakui kesulitan menghadapi para penyerobot aset pemda. Namun, ia membantah pihaknya telah menyerah. Buktinya, Biro Hukum berencana mengadukan sejumlah kasus penyerobotan kepada MA. "Salah satunya soal masalah dengan PT Copylas," tegasnya.

Sri bertekad, untuk mempertahankan lahan yang akan digunakan JORR W2, meski sudah dinyatakan kalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Sri menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan lahan tersebut. Yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebelum tanggal 5 Maret 2012.

Kasasi akan kami ajukan sebelum tanggal tersebut, karena batas pengajuan kasasi hanya 14 hari. Jadi tidak boleh melewati 5 Maret yang menjadi batas penyerahan kasasi," tandasnya. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peremajaan Busway Dianggap Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler