Birokrat KPU Berharap Diberi Mobil Dinas

Senin, 03 Juni 2013 – 22:55 WIB

JAKARTA – Langkah 24 mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 yang belum mengembalikan kendaraan operasional, ternyata berdampak pada pejabat eselon II dan III di KPU yang sampai saat tak kunjung mendapat mobil dinas. Salah satunya adalah Kepala Biro Umum KPU, Abner Nadeak.

“Jadi karena banyak mobil operasional yang belum dikembalikan, itu menyebabkan pejabat eselon III belum mendapatkan mobil dinas. Salah satunya saya,” ujar Abner di gedung KPU, Jakarta, Senin (3/6).

Abner mengaku sebenarnya tidak ingin memermasalahkan hal ini terlalu jauh. Hanya saja menurutnya, yang terjadi di KPU  tidak sama dengan ketentuan umum yang berlaku di lembaga-lembaga negara lain.

“Jadi sangat berbeda kondisinya. Kalau di lembaga lain itu eselon III memeroleh kendaraan dinas. Tapi di KPU tidak. Ya salah satunya karena kendaraannya masih belum dikembalikan,” ujarnya.

Abner pun berharap para mantan komisioner KPU dapat segera mengembalikan mobil yang sebenarnya tergolong aset negara. Sebab, mobil-mobil itu memang dibutuhkan demi memperlancar tugas-tugas KPU.

“Jadi kita akan terus upayakan kendaraan-kendaraan tersebut kembali dalam keadaan apapun, baik dalam kondisi rusak. Kalau sudah dipindahtangankan atau dijual, maka mereka harus menggantinya sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2012 (tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Linkungan KPU, red),” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Poso karena Warga Diprovokasi Kelompok Radikal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler