JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan sumpah jabatan yang selama ini diucapkan oleh aparatur sipil negara banyak yang abstrak.
Misalnya kata Andrinof, bersumpah tidak akan membocorkan rahasia negara. "Rahasia negara yang mana? Paling juga rahasia atasannya yang jelas-jelas melanggar undang-undang," kata Andrinof Chaniago, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).
Terkait dengan akan disahkannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh DPR dalam masa sidang IV tahun 2013 ini, Andrinof menyarankan agar sumpah dan janji birokrat itu juga dikonkritkan.
"Mesti ada salah satu dari sekian janji birokrat itu untuk bersumpah akan melayani rakyat secara baik," usul Andrinof.
Lebih lanjut, dia membacakan Pasal 26 UU Nomor 8 tahun 1974 yang mengatur sumpah atau janji PNS.
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
"Coba lihat, mana di antara sumpah dan janji tersebut yang konkrit mengurus rakyat. Semuanya abstrak," tegas Andrinof Chaniago. (fas/jpnn)
Misalnya kata Andrinof, bersumpah tidak akan membocorkan rahasia negara. "Rahasia negara yang mana? Paling juga rahasia atasannya yang jelas-jelas melanggar undang-undang," kata Andrinof Chaniago, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).
Terkait dengan akan disahkannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh DPR dalam masa sidang IV tahun 2013 ini, Andrinof menyarankan agar sumpah dan janji birokrat itu juga dikonkritkan.
"Mesti ada salah satu dari sekian janji birokrat itu untuk bersumpah akan melayani rakyat secara baik," usul Andrinof.
Lebih lanjut, dia membacakan Pasal 26 UU Nomor 8 tahun 1974 yang mengatur sumpah atau janji PNS.
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
"Coba lihat, mana di antara sumpah dan janji tersebut yang konkrit mengurus rakyat. Semuanya abstrak," tegas Andrinof Chaniago. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darin Mumtazah Dua Kali Mangkir Dipanggil KPK
Redaktur : Tim Redaksi