JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Romli Atmasasmita, mengungkapkan, tidak sedikit birokrat dan aparat penegakan hukum yang sengaja menjalin kontak dengan masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, kontak paling sering terjadi antara aparatur negara dengan masyarakat adalah dalam hal mengurus perizinan usaha.
Romli mengatakan, sesuai aturan sebenarnya pengurusan perizinan bisa mudah dan murah jika aparat bekerja sesuai dengan aturan. "Tapi, faktanya seringkali birokrat mempersulit keluarnya perizinan dengan maksud supaya pemohon mengeluarkan uang pelicin," kata Romli dalam siaran pers Simposium Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminal Indonesia, Selasa (19/3).
Ditambahkannya, kondisi seperti inilah justru membahayakan birokrat dan masyarakat pemohon. Romli menjelaskan, sikap buruk aparatur itu menjadi masalah hukum.
Ia mencontohkan kasus Buol yang menyeret pengusaha Hartati Murdaya. "Padahal, untuk melihat kasus ini sangatlah sederhana, kalau Bupati Buol tidak meminta, tentu kasus ini tidak akan pernah ada," ulasnya.
Karenanya ia mengingatkan aparat penegak hukum hendaknya berpegang pada hati nurani dan secara profesional mengambil langkah hukum yang tepat dan bijak. Ia juga meminta aparat birokrasi dan penegak hukum supaya memberikan contoh menaati hukum di masyarakat.
Bekas Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM itu menambahkan, masyarakan tak akan patuh pada pemerintah jika aparaturnya justru melanggar hukum. Terlebih lagi dalam kasus Buol, melibatkan figur dari partai politik yang berkuasa. "Bagaimana rakyat taat dan patuh termasuk aparatur birokrasi jika orang-orang di sekitar presiden juga melibatkan dirinya dalam kasus korupsi," jelasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa KPK, Luthfi Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi