Bisa Pukul Balik KPK

Sabtu, 23 Februari 2013 – 22:48 WIB
JAKARTA -  Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD mengimbau para kader KAHMI menunjukan sikap berdemokrasi yang sehat.

Karena itu, ia melarang kader KAHMI untuk melakukan tindakan-tindakan yang berbau anarki. Sebab, katanya, hal itu akan mencoreng KAHMI sendiri.

Selain itu, Mahfud berharap kader KAHMI dapat mengawal penegakan hukum dalam kasus Anas. Sehingga Anas dapat diperlakukan secara adil oleh KPK. Sebab jika tidak hal itu dapat menyerang balik komisi pimpinan Abraham Samad tersebut.

"Sejarah akan membuktikan kalau dia (Anas) diperlakukan tidak adil, itu yang akan memukul KPK," ujar Mahfud di kediaman Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (23/2).

Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Karena penetapan oleh KPK sebagai tersangka tersebut, akhirnya Anas memutuskan melepas jabatannya sebagai ketua umum Demokrat. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alumni HMI Mengalir Sambangi Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler