jpnn.com - JAKARTA - Bagi masyarakat menengah ke bawah yang sudah ingin punya rumah sendiri, berita ini bisa jadi kabar menggembirakan. Sebab, DPR dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) yang akan menjadi payung hukum untuk membantu masyarakat memiliki rumah.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo melalui suratnya yang bernomor R-51/Pres/08/2015 tanggal 25 Agustus 2015 telah menugaskan empat menteri untuk membahas RUU Tapera bersama panitia khusus (pansus) di DPR RI. Keempat menteri itu adalah Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
BACA JUGA: Realisasi Investasi Meningkat, Ini Data BKPM
Surat itu dibacakan dalam rapat antar Pansus RUU Tapera DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10). Dalam rapat itu juga sudah disepakati jadwal pembahasan RUU.
Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, M Misbakhun mengatakan, kesepakatan itu merupakan langkah penting untuk merealisasikan undang-undang yang akan membantu masyarakat bawah punya hunian layak. "Surat presiden itu adalah awal yang baik. DPR dan Pemerintah menyepakati jadwal Pansus dan mekanisme pembahasannya. Bismillah," kata Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, Misbakhun di DPR, Kamis malam (22/10).
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2015, Ini Proyeksi World Bank
Wakil Ketua Pansus RUU Tabungan Perumahan Rakyat, M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Lagi, Istana Tegaskan Belum Perpanjang Kontrak Karya dengan Freeport
Ia menegaskan, diperlukan upaya ekstra agar masyarakat yang kesulitan memiliki rumah bisa terbantu. Menurutnya, negara harus terus meningkatkan ketersediaan pangan, sandang dan papan.
"Khusus papan, diperlukan penguatan aturan untuk menunjang komitmen negara dalam pengadaan papan untuk rakyat sebagai bagian upaya negara meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.
Politikus Golkar itu menambahkan, UUD 1945 pada Pasal 28H ayat (1) menjamin tentang hak bagi setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak warganya.
Namun, katanya, ada salah satu persoalan pokok dalam penyediaan rumah untuk rakyat. Yakni pembiayaannya.
Karenanya, kata anggota Komisi XI DPR itu, diperlukan sistem untuk menunjang pembiayaan bagi masyarakah dalam jangka panjang melalui tabungan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh negara. “RUU Tapera ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan payung hukum atas permasalahan itu,” tandasnya.
Misbakhun menegaskan, fraksinya juga berharap antara DPR dan pemerintah bisa satu visi tentang RUU Tapera. “Yakni untuk membuat regulasi yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak," pungkasnya. (ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maut Nih! Inalum Bakal Ambil Alih Saham PT Freeport
Redaktur : Tim Redaksi