jpnn.com, JAKARTA - Kesadaran semua pihak mengenai pentingnya ambisi dan urgensi untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG) di era new normal harus terus ditingkatkan.
Oleh karena itu, Indonesia Business Council for Sustainable Development IBCSD) menggelar Webinar bertema ??No One Left Behind, Private Sector and Government Synergy for Social Welfare, Kamis (9/7).
BACA JUGA: Tingkatkan Layanan, Pelindo I Lhokseumawe Ekspansi Bisnis
Chairman IBCSD Sihol Aritonang menjelaskan, SDGs sudah merupakan agenda nasional sejak adanya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Dia menambahkan, prinsip SDGs dengan leaving no one behind juga telah banyak didengungkan.
“Leaving no one behind sendiri maksudnya adalah mendorong kesetaraan dan non-diskriminasi atau tepatnya mendorong inklusi sosial, ekonomi, dan politik, dari semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, ras, etnis, asal, agama, atau status ekonomi atau lainnya," ujarnya.
BACA JUGA: Mari Bangun Minat Bisnis Sejak Muda, Lewat Win Your Future Saja
Untuk mencapai SDG dengan berpegang pada prinsip No One Left Behind, sektor bisnis mempunyai peran yang sangat penting meskipun mereka juga menjadi pihak yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.
Kepemimpinan dan aksi kolektif sektor bisnis sangat dibutuhkan karena mereka tetap menjadi motor untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Sektor bisnis mempunyai kemampuan untuk mencari solusi melalui teknologi, inovasi dan investasi.
Sektor bisnis juga dapat berperan untuk mengatasi dampak negatif pada lingkungan dan sosial melalui rantai nilai dan rantai pasok operasi bisnis mereka.
Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan, kolaborasi antara bisnis dan pemerintah dapat dilakukan melalui dukungan terhadap strategi penanggulangan kemiskinan dengan dukungan pada implementasi program Bantuan Stimulan Untuk Usaha yang dapat diakses oleh masyarakat.
Di antaranya KUBe dan kewirausahaan sosial maupun skema pendanaan lainnya untuk pengembangan usaha seperti Pusat Investasi Pemerintah, kredit usaha rakyat, kredit ultra mikro, PNM Mekaar dan sebagainya.
Dia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan kerangka kebijakan yang mendukung adanya kemitraan pemerintah dan swasta dalam penyaluran bantuan sosial secara nontunai melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Di dalamnya disebutkan bahwa upaya yang dilakukan dalam penyaluran program bantuan sosial dilaksanakan secara nontunai.
Begitu pun dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Potensi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. (jos/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ragil