Bisnis Karaoke Inul Daratista Digugat KCI

Kamis, 29 November 2012 – 01:02 WIB
Inul Daratista. Foto: JPNN
BISNIS karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dilaporkan pengurus Karya Cipta Indonesia (KCI) karena belum memiliki izin hak cipta. Sidang perdana tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Niaga, Rabu (28/11).

Enteng Tanamal selaku Ketua Dewan Pembina KCI mengatakan KCI menggugat secara perdata penyanyi dangdut yang terkenal dengan gaya ngebor itu karena belum mendapatkan izin hak cipta lagu dalam bisnis karaokenya.

"Mau nggak mau harus melalui jalur hukum untuk di gugat. Di dalam UU jika satu lagu itu harus ada izinnya, seluruh outlet Inul berjalan tanpa izin kalau begitu kan dibilang melakukan pelanggaran bisa digugat pidana dan perdata," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya menggugat secara perdata. Namun, tak menutup kemungkinan ada tuntutan pidana. "Bisa kita gugat pidana ancamannya tujuh tahun (penjara) dan denda Rp 5 milliar, tapi kita nggak mau dia di penjara," tukasnya.

Menurut perhitungannya, seharusnya Inul membayar kepada KCI sebesar 21 juta rupiah per tahun. Namun, Inul hanya membayar 3, 5 juta rupiah per tahun. "Harus ada izin baru setiap tahun, memang harus ada perubahan mengenai pembayaran hak cipta, tapi Inul nggak mau. Kita nggak terima lah, masa pencipta cuma dibayar Rp10 rupiah," jelasnya.

Jumlah itu, menurutnya, tak layak bagi para pencipta. Terlebih dari hasil pendapatan Inul Vizta yang bisa milyaran rupiah. "Inul Vizta kira-kira  berdiri enam tahun yang lalu, bayarnya 3,5 juta pertahun. Tapi tidak sesuai, harusnya Inul bayarnya sebesar 21 juta. Karena satu room kan bisa 20 atau 30 lebih. Nah, kalau satu room harusnya 720 ribu/ tahun/ satu room, jadi kalau 20 room sekitar 21 juta/ outlet/ tahunnya," imbuhnya.

Enteng menjelaskan, kini KCI mulai memperbaiki segala kebutuhan yang ada bagi pencipta. KCI akhirnya mengajukan kontrak baru yang hingga kini belum di sepakati oleh pihak Inul Vista lantaran terlalu mahal. Dalam sidang perdana tersebut, penyanyi yang bernama asli Ainur Rokhimah tak hadir di persidangan.

Gugatan yang ditujukan ke Inul Vizta ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, pengacara Andar Situmorang pernah menggugat bisnis karaoke Inul Vizta sebesar Rp 5,5 triliun karena tidak membayar hak royalti ke musisi pada 2009. Namun, kasus ini dimenangkan oleh Inul yang saat itu didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea. (dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cornelia Agatha Gugat Cerai Suami

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler