JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta belum mengambil sikap terkait kasus yang menimpa anggota Komisi E Wanda Hamidah. Pasalnya, sampai sekarang status hukum Wanda masih belum jelas.
"Kita harus berpegang pada asas praduga tak bersalah, tapi yang pasti kita semua merasa prihatin," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/1).
Aliman berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat segera memberi keterangan lengkap mengenai status Wanda. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mengaku telah memerintahkan Wakil Ketua BK, Sahrianta Tarigan untuk mendatangi kantor BNN dan melihat langsung kondisi Wanda.
Apabila Wanda memang tidak bersalah, Aliman meminta BNN segera menggembalikan nama baik anggota Fraksi PAN itu. Namun jika ternyata sebaliknya maka BK DPRD DKI akan segera membuat rekomendasi kepada PAN untuk mengambil tindakan tegas.
"Karena sanksi itu memang wewenang partai, kita hanya bisa rekomendasi," paparnya.
Lebih jauh, Aliman ogah berkomentar mengenai kehidupan pribadi Wanda Hamidah. Menurutnya, kegiatan Wanda di luar parlemen bukanlah urusannya.
"Persoalan moral dan etika BK hanya melihat pekerjaan beliau di sini (DPRD). Kalau beliau di luar itu di luar jangkauan saya sebagai ketua BK," imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Aliman menambahkan, masyarakat bisa menilai sendiri mengenai keberadaan Wanda di rumah Raffi pada Minggu (27/1) dini hari. Apakah hal tersebut pantas atau tidak, Aliman meminta masyarakat yang memberi penilaian sendiri.
"Tengah malam di rumah orang ya semua bisa nilai sendiri lah. Harusnya Wanda sebagai muslimah saat itu salat Subuh," pungkasnya. (dil/jpnn)
"Kita harus berpegang pada asas praduga tak bersalah, tapi yang pasti kita semua merasa prihatin," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/1).
Aliman berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat segera memberi keterangan lengkap mengenai status Wanda. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mengaku telah memerintahkan Wakil Ketua BK, Sahrianta Tarigan untuk mendatangi kantor BNN dan melihat langsung kondisi Wanda.
Apabila Wanda memang tidak bersalah, Aliman meminta BNN segera menggembalikan nama baik anggota Fraksi PAN itu. Namun jika ternyata sebaliknya maka BK DPRD DKI akan segera membuat rekomendasi kepada PAN untuk mengambil tindakan tegas.
"Karena sanksi itu memang wewenang partai, kita hanya bisa rekomendasi," paparnya.
Lebih jauh, Aliman ogah berkomentar mengenai kehidupan pribadi Wanda Hamidah. Menurutnya, kegiatan Wanda di luar parlemen bukanlah urusannya.
"Persoalan moral dan etika BK hanya melihat pekerjaan beliau di sini (DPRD). Kalau beliau di luar itu di luar jangkauan saya sebagai ketua BK," imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Aliman menambahkan, masyarakat bisa menilai sendiri mengenai keberadaan Wanda di rumah Raffi pada Minggu (27/1) dini hari. Apakah hal tersebut pantas atau tidak, Aliman meminta masyarakat yang memberi penilaian sendiri.
"Tengah malam di rumah orang ya semua bisa nilai sendiri lah. Harusnya Wanda sebagai muslimah saat itu salat Subuh," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Usul Seluruh Wakil Rakyat Tes Urine Rutin
Redaktur : Tim Redaksi