BK DPR Didesak Rekomendasikan Pemberhentian Tiga Kader Demokrat

Minggu, 04 Maret 2012 – 16:06 WIB

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR didesak segera mengambil tindakan kepada tiga anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena korupsi. BK DPR harus segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atas Djufri, Amrun Daulay dan As'ad Syam .

Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa jangan sampai BK dianggap diskriminatif. Sebab, BK telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara atas Panda Nababan dan Soewarno, dua anggota FPDIP di DPR yang dinyatakan bersalah karena perkara travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS BI).

"UU MD3 (UU Nomor Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) sudah jelas mengatur pemberhentian bagi anggota DPR yang dinyatakan bersalah karena tindak pidana khusus (korupsi). Mengapa tiga kader PD yang sudah ada putusan itu tidak direkomendasikan untuk diberhentikan?" ucap Ronald, Minggu (4/3).

Merujuk pada pasal 219 ayat (1) UU MD3, Ronald mengatakan bahwa pemberhentian sementara diberlakukan kepada anggota DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, atau menjadi terdakwa  dalam tindak pidana khusus. Sementara pada padal 219 ayat (2) UU yang sama, disebutkan bahwa anggota DPR diberhentikan secara tetap dari keanggotaan DPR apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, tiga kader PD yakni As'ad Syam, Djufri dan Amrun Daulay sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Djufri dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi pembangunan pasar di Bukittinggi. Mantan Wali kota Bukittinggi yang diganjar dengan empat tahun penjara pada awal Januari lalu itu kini tengah dalam proses banding.

Sedangkan As'as Syam yang sudah dinyatakan bersalah hingga tingkat kasasi terkait proyek diesel saat menjadi Bupati Muaro Jambi, kini sudah menjalani masa pemidanaan. Demikian pula dengan Amrun yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara korupsi di Departemen Sosial. "Pasal di UU MD3 menyatakan, jika sudah berkekuatan hukum tetap maka rekomendasinya adalah pemberhentian permanen," ucapnya.

Lebih lanjut Ronald juga mengatakan, lowongnya tiga kursi Demokrat di DPR justru merugikan partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dalam pengambilan keputusan. Terutama, imbuh Ronald, jika pengambilan keputusan harus melalui voting.

Selain itu, Demokrat punya tanggung jawab kepada pemilih di daerah pemilihan yang mengantar Djufri, As'ad Syam dan Amrun Daulay. Karenanya, PD harus segera melakukan PAW. "Lakukan segera PAW, ini demi pertanggung jawaban kepada konstituen," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Incumbent Golkar Ikut Seleksi Cabup PAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler