JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra mengusulkan agar Badan Kehormatan (BK) DPR turut memverifikasi dan memvalidasi laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Indra, langkah itu sangat penting untuk membersihkan sekaligus menjaga kehormatan DPR atas dugaan transaksi yang mencurigakan dan berpotensi merugikan negara.
"Demi menjaga kehormatan DPR, sebaiknya BK DPR juga memverifikasi dan memvalidasi LHA PPATK tersebut," kata Anggota Komisi III DPR Indra, Minggu (6/1).
Seperti diketahui, PPATK menyebut jabatan yang banyak terindikasi dugaan tindak pidana korupsi adalah sebagai anggota legislatif yaitu sebesar 69,7 persen, sedangkan sebagai ketua komisi legislatif sebesar 10,4 persen.
“Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999 berdasarkan Hasil Analisis ditemukan bahwa yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi terjadi pada periode jabatan 2009-2014 yaitu sebesar 42,71 persen,” ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam refleksi akhir tahun.
Indra menambahkan praktek-praktek kotor seperti korupsi yang terjadi di DPR harus dibongkar. "DPR harus dibersihkan dari para koruptor," tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan kalau pembersihan tidak dilakukan, kelembagaan DPR akan terus dan semakin terpuruk. Padahal, kata dia, masih banyak Anggota DPR yang amanah, bersih, dan tidak terlibat dengan praktek-prakter kotor, atau korupsi.
"Akibat perbuatan menyimpang atau korupsi yang dilakukan oknum DPR tersebut, banyak anggota DPR yang amanah dan bersih terkena getah jelek dari perbuatan mereka tersebut," katanya. (boy/jpnn)
"Demi menjaga kehormatan DPR, sebaiknya BK DPR juga memverifikasi dan memvalidasi LHA PPATK tersebut," kata Anggota Komisi III DPR Indra, Minggu (6/1).
Seperti diketahui, PPATK menyebut jabatan yang banyak terindikasi dugaan tindak pidana korupsi adalah sebagai anggota legislatif yaitu sebesar 69,7 persen, sedangkan sebagai ketua komisi legislatif sebesar 10,4 persen.
“Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999 berdasarkan Hasil Analisis ditemukan bahwa yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi terjadi pada periode jabatan 2009-2014 yaitu sebesar 42,71 persen,” ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam refleksi akhir tahun.
Indra menambahkan praktek-praktek kotor seperti korupsi yang terjadi di DPR harus dibongkar. "DPR harus dibersihkan dari para koruptor," tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan kalau pembersihan tidak dilakukan, kelembagaan DPR akan terus dan semakin terpuruk. Padahal, kata dia, masih banyak Anggota DPR yang amanah, bersih, dan tidak terlibat dengan praktek-prakter kotor, atau korupsi.
"Akibat perbuatan menyimpang atau korupsi yang dilakukan oknum DPR tersebut, banyak anggota DPR yang amanah dan bersih terkena getah jelek dari perbuatan mereka tersebut," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Elektabilitas, Ical Garap Sumut
Redaktur : Tim Redaksi