jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudo Husodo menyatakan bahwa pihaknya akan memproses pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Menurutnya, BK bergerak setelah ada pengaduan dari masyarakat.
"Kita sekarang lagi reses. Kita tunggu nanti setelah reses. Tidak ada aduan dari masyarakat yang tidak kita proses," ujar Siswono di DPR, Jakarta, Kamis (1/8).
BACA JUGA: Pemilukada Rawan Disusupi Kartel Politik
Ia menjelaskan, saat ini aduan koalisi antikorupsi belum diproses oleh BK. Sebab, aduan itu diterima BK pada saat reses. Karenanya belum ada perkembangan apapun dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Priyo.
"BK telah dapat aduan dari koalisi masyarakat, setelah selesai reses baru kita proses. Apa hasilnya belum bisa disampaikan," ucap anggota Komisi IV DPR dari fraksi Golkar itu.
BACA JUGA: Minta Klarifikasi Kader PDIP soal Pengakuan Nazaruddin
Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Public Interest Lawyer Network) mendatangi BK DPR, Kamis (18/7) pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka untuk menyampaikan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo.
Koalisi menuding Priyo melakukan dua tindakan yang dianggap melanggar etika sebagai anggota DPR. Pertama, karena mengirim dan merespon surat narapidana tanpa melalui mekanisme baku di DPR.
BACA JUGA: Dicecar KPK, Hotma Merasa Tak Tahu soal Suap ke Pegawai MA
Yang kedua, Priyo melakukan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Koalisi menduga Priyo melanggar jam besuk.
"Kalau agendanya sidak, dia hanya ketemu segelintir orang saja terlebih ada terpidana korupsi Fahd El Fouz. Selanjutnya, kalaupun itu sidak resmi, tidak ada hasil dari sidak itu apa yang harus ditindaklanjuti. Ini saya kira tindakan-tindakan yang tidak patut dan diduga melanggar etik peraturan DPR nomor 1 tahun 2012," kata peneliti MTI Jamil Mubarok. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Anas di KPK, Denny JA Mengaku Bantu Dana
Redaktur : Tim Redaksi