JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M. Prakosa, menegaskan jika jadi terdakwa maka otomatis Angelina Sondakh tidak boleh mengikuti lagi kegiatan kedewanan."Kalau sudah terdakwa maka otomatis dia tidak boleh aktif lagi mengikuti kegiatan kedewanan. Apapun itu," kata Prakosa, kepada wartawan, Senin (27/2), di Jakarta.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka Wisma Atlet Palembang. Namun, Putri Indonesia 2001 yang karib disapa Angie itu tak kunjung ditahan. KPK beralasan menunggu pemberkasan lengkap. Sementara itu, Prakosa melanjutkan bahwa BK menunggu peningkatan status Angie menjadi menjadi terdakwa.
"Saat ini masih tersangka maka masih menjadi anggota dewan. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)," katanya.
"Dia (Angie) tidak perlu kita periksa lagi, karena sudah otomatis dinonaktifkan jika sudah terdakwa," tambah politisi PDI Perjuangan, itu.
Sebelumnya dalam rapat pleno DPP Partai Demokrat, Kamis (23/2), Ketua Umum PD Anas Urbaningrum resmi memecat Angelina Sondakh yang ditetapkan sebagai tersangka Wisma Atlet Palembang dari posisi Wasekjen PD dan Ketua DPP Bidang Organisasi dan Pembinaan Partai Kader PD Sudewo. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Noerdin Punya Kans Besar
Redaktur : Tim Redaksi