Ketua BK DPR, M Prakosa, menyebutkan bahwa Nasir menyampaikan kunjungannya itu adalah dalam kapasitas pribadi sebagai seorang kakak. "Saudara Nasir mengatakan tidak dalam kapasitas sebagai anggota Komisi III. Apalagi melakukan fungsi pengawasan. Keterangan yang kami dapat, beliau mengunjungi saudaranya karena sakit" kata Prakosa, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/2).
Lantas mengapa kunjungan itu dilakukan pada malam hari? Prakosa mengatakan bahwa kalau siang Nasir mengaku sibuk kerja. "Beliau (Nasir) pada jam kunjungan ada kegiatan yang lain, sehingga sesudah jam kerja baru bisa datang," ujarnya.
Prakosa menambahkan, Nasir juga mengaku tidak datang bersamaan dengan pengacara. "Kata Pak Nasir tadi, kebetulan tidak datang bersamaaan," ujarnya.
Ditanya apakah kunjungan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, Prakosa menjawab jika seorang kakak mengunjungi adiknya maka tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran.
"Saya rasa tidak, ini hal yang wajar. Tetapi yang di luar kewajaran adalah beliau adalah Anggota Komisi III, termasuk bersama dengan pengacara itu," katanya.
Ditambahkan, Nasir mengaku lebih dari dua kali datang ke LP. "Beberapa kali, ya lebih dari dua kali. Yang jelas, beliau datang kesana, atas nama kakak bukan atas nama Komisi III DPR," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Hormati BK Periksa Kadernya
Redaktur : Tim Redaksi