JAKARTA--Pemerintah ditenggat satu minggu terhitung hari ini untuk menyusun alur tahapan mekanisme pengaduan terhadap honorer yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK). Pasalnya, hasil quality assurance (QA) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) banyak mendapat protes dari masyarakat terutama honorer.
"Komisi II DPR RI banyak menerima surat pengaduan tentang hasil QA terhadap data honorer kategori satu (K1). Mereka bingung mau mengadu ke siapa, jadinya dikirimkan ke DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo di Jakarta, Kamis (17/1).
Ditambahkannya, jumlah pengaduan (berkaitan dengan hasil QA yang masuk lebih banyak daripada saat uji publik pertama. Gara-garanya, banyak yang sudah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) malah jadi tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan hasil QA.
"Itu sebabnya kami mendesak pemerintah membuat mekanisme pengaduan seperti apa dalam waktu sepekan. Ini agar sosialisasi ke masyarakat lebih cepat," terangnya.
Komisi II, lanjut politisi PDIP ini, sudah mengusulkan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menjadi pintu masuk pertama bagi para pengadu. Dengan demikian mereka tidak perlu jauh-jauh ke pusat untuk mengadukan nasibnya atau melaporkan data yang dianggap palsu.
"BKD itu paling banyak bersentuhan dengan honorer, jadi sebaiknya BKD yang ditunjuk sebagai penampung pertama saja. Setelah itu baru diajukan ke pusat untuk ditelaah lebih lanjut. Tapi kita lihat saja, apakah pemerintah (Kementerian PAN&RB, BKN, dan BPKP) setuju atau tidak," tandasnya.
Untuk diketahui dari 72 ribu honorer K1 yang diuji publik, yang dinyatakan lolos pemeriksaan QA ada 52 ribu orang. Sisanya masih dalam tahap kajian. (Esy/jpnn)
"Komisi II DPR RI banyak menerima surat pengaduan tentang hasil QA terhadap data honorer kategori satu (K1). Mereka bingung mau mengadu ke siapa, jadinya dikirimkan ke DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo di Jakarta, Kamis (17/1).
Ditambahkannya, jumlah pengaduan (berkaitan dengan hasil QA yang masuk lebih banyak daripada saat uji publik pertama. Gara-garanya, banyak yang sudah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) malah jadi tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan hasil QA.
"Itu sebabnya kami mendesak pemerintah membuat mekanisme pengaduan seperti apa dalam waktu sepekan. Ini agar sosialisasi ke masyarakat lebih cepat," terangnya.
Komisi II, lanjut politisi PDIP ini, sudah mengusulkan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menjadi pintu masuk pertama bagi para pengadu. Dengan demikian mereka tidak perlu jauh-jauh ke pusat untuk mengadukan nasibnya atau melaporkan data yang dianggap palsu.
"BKD itu paling banyak bersentuhan dengan honorer, jadi sebaiknya BKD yang ditunjuk sebagai penampung pertama saja. Setelah itu baru diajukan ke pusat untuk ditelaah lebih lanjut. Tapi kita lihat saja, apakah pemerintah (Kementerian PAN&RB, BKN, dan BPKP) setuju atau tidak," tandasnya.
Untuk diketahui dari 72 ribu honorer K1 yang diuji publik, yang dinyatakan lolos pemeriksaan QA ada 52 ribu orang. Sisanya masih dalam tahap kajian. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Makin Terendam, Presiden SBY Turun Tangan
Redaktur : Tim Redaksi