jpnn.com, MUKOMUKO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan supaya pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah di daerah tersebut.
Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat guna bersinergi dalam meningkatkan PBB di daerah.
BACA JUGA: Harimau Sumatera Teror Warga Mukomuko
"Kami mengusulkan kepada Kementrian Agama agar pelunasan PBB jadi syarat masuk sekolah,” kata Doli di Mukomuko, Minggu (7/2).
Doli memastikan kebijakan yang mengatur pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak asasi manusia. Sebab, ia menjelaskan bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: Viral, Ayah Siksa Anak Tiri Karena tidak Bisa Kerjakan Tugas Sekolah
Menurut Doli, sepengetahuannya sampai sekarang belum ada sekolah baik itu yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut.
Karena itu, ia berharap kepada semua pihak terkait di daerah ini untuk ikut bersama-sama dengan BKD dalam pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini.
BACA JUGA: 3 Menteri Buat Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Sanksinya Berat
Menurutnya, pekerjaan seperti ini tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus ada kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mendukung dan menyukseskan pajak daerah ini.
Sementara itu, realisasi PAD dari PBB 2020 Rp 1,3 miliar atau kurang dari target yang ditetapkan Rp 2,6 miliar.
Realisasi PAD dari PBB 2020 sama dengan 2019 Rp 1,3 miliar, tetapi target PBB 2019 lebih besar, yakni Rp 4 miliar.
Ia mengatakan, tarif pembayaran PBB 2020 turun menjadi dua kategori pembayaran PBB yakni berkisar 0,2 dari nilai jual tanah dan bangunan di bawah harga Rp 250 juta dan 0,3 untuk tanah dan bangunan di atas harga tersebut.
Kalau 2019, katanya, tarif pembayaran PBB semuanya sama yakni 0,3 dari nilai jual tanah dan bangunan.
Perubahan tarif pembayaran PBB tahun ini berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang perubahan Perda 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy