BKKBN Butuh Pemimpin Tangguh yang Taat Aturan

Kamis, 19 Februari 2015 – 21:22 WIB
Buya Ahmad Syafii Maarif saat menerima silaturahmi jajaran pegawai BKKBN di Jakarta, Rabu (18/2).

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan lembaga strategis yang memiliki peran besar mengatur laju pertumbuhan penduduk di Indonesia. Makanya, BKBBN membutuhkan pemimpin yang tangguh dan taat aturan untuk menjalankan tugasnya.

Pernyataan ini disampaikan mantan Ketua Umum PPP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. Omongan ini berkaitan dengan polemik lelang jabatan kepala BKKBN yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Ano Tutup Usia, Ucapan Duka Mengalir di Twitter

Menurut tokoh yang biasa disapa Buya tersebut, jika BKKBN dipimpin oleh orang yang memiliki resistensi terhadap masalah hukum dan proses seleksi pemilihan pimpinannya menyalahi aturan demi pemaksaan kepentingan kelompok, maka masa depan BKKBN akan dipertaruhkan.

“BKKBN butuh pimpinan tangguh, petarung yang menguasai lapangan dan taat aturan," kata Buya saat menerima silaturahmi jajaran pegawai BKKBN di Jakarta, Rabu (18/2).

BACA JUGA: Kantor Gerindra Disita KPK

Menurut Buya, setiap tahun penduduk Indonesia bertambah empat juta jiwa. Kata dia, kondisi ini tentu  sangat memprihatinkan karena bonus demografi malah menjadi bencana.

Terkait dengan ramainya polemik Open Bidding Jabatan Kepala BKKBN yang dilakukan oleh Kementerian Kesahatan, Buya menyayangkan apabila langkah tersebut berpotensi melabrak aturan undang-undang dan peraturan yang berlaku yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 1 A.13-14 UU no. 5 tahun 2014  dan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2003 (Pasal 1, A.3).

BACA JUGA: Ano Sutrisno, Wali Kota Cirebon Tutup Usia

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui pengumuman nomor TU. 02.06/II/214/2015 membuka Open Bidding atau lelang jabatan seleksi terbuka jabatan kepala badan kependudukan dan keluarga berencana nasional.

Langkah kementerian kesehatan tersebut disayangkan banyak pihak karena berpotensi melanggar undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BKKBN, Setia Edi, Menteri kesehatan tidak mempunyai kewenangan dalam mengatur personalia kepegawaian lembaga BKKBN karena kewenangan melakukan lelang jabatan adalah wewenang pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah kepala BKKBN sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 9 tahun 2003 pasal 1 ayat 3. Jika open bidding dilakukan untuk menentukan kepala BKKBN, maka yang berhak menentukan adalah presiden sesuai UU 52/2009.

“Kalau Menurut UU ASN pasal 1 poin 14, bahwa pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN. Jadi Open Bidding itu adalah kewenangan PPK (Ka BKKBN), bukan Kemenkes," tegas Setia Edi. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Janji Bangun Dermaga di Desa Tertinggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler