BKN Ancam Pidanakan Pemalsu Data Honorer K2

Selasa, 06 Mei 2014 – 15:47 WIB
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Ini peringatan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus CPNS. Jika berani menyodorkan data palsu untuk proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), siap-siap saja untuk dipidanakan.

Ancaman ini, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, bukan sekadar gertak sambal saja.

BACA JUGA: Masa Lalu Prabowo Untungkan Jokowi

"Kalau terbukti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) itu tidak benar karena data yang disodori itu palsu, PPK dan honorer K2 bersangkutan akan kita laporkan ke polisi," tegas Eko kepada JPNN, Selasa (6/5).

Sebagai filter terakhir, lanjutnya, BKN akan melakukan pemeriksaan dokumen sedetil mungkin. Jika dalam proses pemberkasan NIP ditemukan ada data honorer bodong, BKN akan segera melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA: Predator Seksual Marak, Kapolri Minta Anak Buah Bergerak

"Kita punya 12 Kantor Regional yang siap melaporkan ke polisi jika usulan pemberkasan NIP honorer K2-nya palsu alias bodong," tegasnya.

Dikatakan, semua elemen masyarakat baik honorer yang merasa dirugikan, termasuk pers dan LSM, juga bisa melaporkan dugaan pemalsuan ke polisi juga.

BACA JUGA: Kader Nasdem-PPP Ribut di Acara Diskusi HAM

"Siapapun yang mengetahui ada pemalsuan data honorer silakan laporkan ke polisi. Karena pemalsuan data masuk kategori tindakan kriminal," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Prabowo dan Jokowi Mulai Bicara soal Predator Seksual


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler