JAKARTA--Pemberlakuan otonomi daerah mendorong banyaknya penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural PNS.
"Otda membuat pejabat publik besar kepala dan menganggap dirinya seperti raja-raja kecil yang sesukanya mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Selasa (7/5).
Dia menegaskan regulasi tentang norma standar dan prosedur (NSP) bidang kepegawaian sudah lengkap.
Mulai dari formasi, rekrutmen CPNS, pendidikan dan latihan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian di jabatan struktural PNS, pembinaan pola karier hingga pemberhentian atau pensiun.
"Dengan adanya NSP, pemda tidak perlu menyusun perda lagi. Kalau pejabat publik atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) ingin buat aturan tambahan, cukup dalam bentuk peraturan kepala daerah saja," ujarnya.
Nantinya, peraturan kada (gubernur/bupati/walikota) bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis ( Juklak/juknis). Di samping “membumikan” regulasi yang sudah ada, sehingga NSP yang sudah ada dapat diimplementasikan dengan baik dan benar.
Lebih lanjut dikatakan, regulasi yang mengatur pengangkatan pegawai sudah sangat jelas diatur di PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Stuktural.
Di mana syarat seorang PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural, minimal satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3), pendidikan, dan kompetensi. (Esy/jpnn)
"Otda membuat pejabat publik besar kepala dan menganggap dirinya seperti raja-raja kecil yang sesukanya mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Selasa (7/5).
Dia menegaskan regulasi tentang norma standar dan prosedur (NSP) bidang kepegawaian sudah lengkap.
Mulai dari formasi, rekrutmen CPNS, pendidikan dan latihan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian di jabatan struktural PNS, pembinaan pola karier hingga pemberhentian atau pensiun.
"Dengan adanya NSP, pemda tidak perlu menyusun perda lagi. Kalau pejabat publik atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) ingin buat aturan tambahan, cukup dalam bentuk peraturan kepala daerah saja," ujarnya.
Nantinya, peraturan kada (gubernur/bupati/walikota) bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis ( Juklak/juknis). Di samping “membumikan” regulasi yang sudah ada, sehingga NSP yang sudah ada dapat diimplementasikan dengan baik dan benar.
Lebih lanjut dikatakan, regulasi yang mengatur pengangkatan pegawai sudah sangat jelas diatur di PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Stuktural.
Di mana syarat seorang PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural, minimal satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3), pendidikan, dan kompetensi. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritisi DCS, Masyarakat Diberi Waktu 14 Hari
Redaktur : Tim Redaksi