BKN Menangkan Sidang Sengketa Hasil TWK 57 Eks Pegawai KPK

Jumat, 05 November 2021 – 21:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan pihaknya telah memenangkan gugatan hasil TWK 57 eks pegawai KPK.

Keputusan itu ditetapkan Komisi Informasi Pusat (KIP). Dia mengatakan Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) melayangkan surat keberatan ke KIP tentang permintaan informasi atas hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pengalihan 57 pegawai KPK menjadi ASN kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN.

BACA JUGA: BNN Datangi Kantor KPK, Ratusan Pegawai Dites

BKN kemudian memenuhi panggilan sidang sengketa informasi oleh KIP pada 1 November 2021. 

"Sidang putusan dibacakan secara daring pada 1 November 2021," kata Satya di Jakarta, Jumat (5/11).

BACA JUGA: Biasanya Mengkritik, Kapitra Kali Ini Memuji Ide Eks Pegawai KPK

Adapun amar putusan dalam sidang tersebut adalah:

a. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;

BACA JUGA: Eks Pegawai KPK Mau Bikin Parpol, Adi Prayitno: Bagus, Tetapi Enggak Gampang

b. Menyatakan informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dimaksud berupa:

1. Dokumen asli yang berisi soal-soal tertulis TWK pegawai KPK.

2. Dokumen asli panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses TWK pegawai KPK RI. 

"BKN selaku termohon dimenangkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, memutuskan bahwa informasi yang diperkarakan berkategori informasi yang dikecualikan," terang Satya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis Komisioner KIP mempertimbangkan bahwa informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa tersebut memiliki relevansi untuk dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf i UU KIP.

Jika informasi tersebut dibuka bisa secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan yang dapat menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature.

BKN mengapresiasi majelis karena telah memberikan putusan yang adil bagi semua pihak. BKN juga mengapresiasi FOINI yang telah memberikan penyeimbangan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik secara umum khususnya BKN. 

"BKN akan terus bersikap responsif terhadap permintaan informasi publik yang disampaikan melalui PPID BKN," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler