BKN Minta ASN Berhati-hati di Tahun Politik

Selasa, 12 Desember 2023 – 07:01 WIB
Ilustrasi ASN (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi.

Oleh karena itu, BKN mengingatkan ASN harus berhati-hati di tahun politik dan tidak terlibat politik praktis yang dapat mengakibatkan terkena sanksi.

BACA JUGA: BKN Sebut 370 Instansi Bisa Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2023, Honorer Siap-Siap

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru mengatakan bahwa tingkatan sanksi yang diberikan tidak lagi ringan.

"Namun, sanksi sedang hingga berat," kata Otok Kuswandaru di Kabupaten Penajam Pasar Utara, Kalimantan Timur, Senin (11/12).

BACA JUGA: BKN: Hasil Seleksi PPPK 2023 Berdasarkan Ranking, Honorer Mendominasi

Pada sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut, dia menyatakan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.

"Jadi, ASN agar berhati-hati di tahun politik saat ini, karena banyak hal yang dapat menyebabkan ASN terlibat politik praktis," katanya.

BACA JUGA: Anies Mewanti-wanti TNI, Polri, dan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

ASN dan tenaga harian lepas (THL) tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan umum (pemilu).

Pada masa kampanye saat ini, sanksi ringan sudah ditiadakan.

Sebab, sanksi ringan didapat kepada afiliasi bakal calon.

Akan tetapi, kalau sudah menjadi calon legislatif maupun presiden, sanksi yang dijatuhkan mulai dari sedang hingga berat.

Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar.

"Sanksi kedisiplinan itu diberikan sesuai tingkatan pelanggaran," ujarnya.

Karena itu, para ASN harus bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan dan melakukan yang dilarang terhadap seseorang, kelompok maupun golongan terkait partai politik.

"ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga pada proses pelaksanaan pemilu, ASN memiliki integritas dan tak ada yang diproses," katanya.

Pegawai pemerintahan harus bisa melaksanakan fungsi dengan baik sebagai aparatur negara.

"Di antaranya menyangkut kebijakan dan pelayanan publik serta ASN sebagai pemersatu bangsa," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler