BKN Minta SKB Libur dan Cuti Bersama 2018 Dicabut

Kamis, 05 Oktober 2017 – 07:17 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Istimewa/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, MenPAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018, dicabut.

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketentuan cuti bersama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Hmmm, Banyak Lowongan CPNS Sepi Peminat

Di dalam pasal 333 PP tersebut dinyatakan bahwa Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Kemudian dipertegas kembali bahwa cuti bersama ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).

Ridwan mengatakan, BKN sudah menyarankan agar SKB tersebut dicabut terlebih dahulu. Selanjutnya diperbaiki dan dikeluarkan kembali dalam bentuk Keppres.

BACA JUGA: Jangan Lupa! Kartu Peserta Tes CPNS Sudah Bisa Dicetak Besok

Dia mengatakan SKB itu setingkat peraturan menteri (Permen) memiliki kedudukan hukum di bawah Keppres.

’’Selama ini memang libur nasional dan cuti bersama ditetapkan dalam SKB,’’ tuturnya. Tetapi setelah keluar PP 11/2017 tentang Manajemen ASN itu, landasan hukum libur nasional dan cuti bersama harus dalam bentuk Keppres.

BACA JUGA: Pelamar Lowongan CPNS 2017 Sudah Tembus 1,1 Juta Orang

Dia lantas mencontohkan dalam penambahan cuti bersama 2017, dasarnya adalah Keppres 18/2017 tentang Cuti Bersama.

’’Kami di BKN juga bingung. Kenapa kok bisa lolos pembahasannya sampai diteken tiga menteri,’’ ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengaturan libur nasional dan cuti bersama perlu masuk dalam Keppres karena pemberlakuannya tidak hanya untuk instansi pemerintahan saja.

Tetapi juga diterapkan oleh swasta, industri nasional, seluruh seluruh pelaku perekonomian nasional, dan di lingkungan sosial politik (sospol) Indonesia.

Ridwan berharap masih ada waktu untuk memperbaiki aturan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018. Sebaiknya setiap peraturan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan libur nasional dan cuti bersama tahun depan berjumlah 21 hari. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama.

Jumlah cuti bersama tahun depan lebih sedikit dibandingkan tahun ini yang berjumlah tujuh hari. (wan/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akun Medsos BKN Kebanjiran Permintaan Informasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler