JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak mengurusi komplain 32 daerah yang tenaga honorer kategori satu (K1)-nya diaudit tujuan tertentu (ATT).
Hasil ATT Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah diserahkan ke masing-masing instansi, ditolak pemda. Mereka tidak menerima hasil tersebut dan mengajukan sanggahan kepada tim pokja ATT.
"Sebanyak 32 Daerah memang kompak menolak hasilnya dan bertahan mengajukan surat minta semuanya dijadikan memenuhi kriteria (kembali pada hasil tim gabungan di daerah). Mereka tadinya mengajukan surat keberatan kepada BKN, tapi kita arahkan ke tim pokja di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," beber Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada media ini, Minggu (23/6).
Dijelaskannya, hingga saat ini MenPAN-RB Azwar Abubakar belum memberikan putusan final terhadap sanggahan ATT tersebut. Sementara BKN menolak untuk mengurus sanggahan ATT tersebut tanpa perintah resmi MenPAN-RB.
"Secara lisan memang BKN diminta mengurusi sanggahan ATT. Tapi itukan tidak resmi, sebab sampai hari ini BKN belum menerima pendelegasian secara tertulis. Kalau belum ada perintah resmi, BKN belum berani bertindak," terangnya.
Dijelaskan Tumpak, sebenarnya kewenangan pemeriksaannya ada di BKN. Tapi kemudian dalam surat resmi MenPAN-RB, kewenangan tersebut dialihkan ke tim pokja yang terdiri dari KemenPAN-RB dan BPKP untuk melakukan quality assurance dan ATT.
"Nah kalau sekarang ditimpakan ke BKN lagi, yah sebaiknya pakai surat resmi juga dong. Ini agar tidak menjadi pertanyaan di rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI," tandasnya. (Esy/jpnn)
Hasil ATT Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah diserahkan ke masing-masing instansi, ditolak pemda. Mereka tidak menerima hasil tersebut dan mengajukan sanggahan kepada tim pokja ATT.
"Sebanyak 32 Daerah memang kompak menolak hasilnya dan bertahan mengajukan surat minta semuanya dijadikan memenuhi kriteria (kembali pada hasil tim gabungan di daerah). Mereka tadinya mengajukan surat keberatan kepada BKN, tapi kita arahkan ke tim pokja di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," beber Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada media ini, Minggu (23/6).
Dijelaskannya, hingga saat ini MenPAN-RB Azwar Abubakar belum memberikan putusan final terhadap sanggahan ATT tersebut. Sementara BKN menolak untuk mengurus sanggahan ATT tersebut tanpa perintah resmi MenPAN-RB.
"Secara lisan memang BKN diminta mengurusi sanggahan ATT. Tapi itukan tidak resmi, sebab sampai hari ini BKN belum menerima pendelegasian secara tertulis. Kalau belum ada perintah resmi, BKN belum berani bertindak," terangnya.
Dijelaskan Tumpak, sebenarnya kewenangan pemeriksaannya ada di BKN. Tapi kemudian dalam surat resmi MenPAN-RB, kewenangan tersebut dialihkan ke tim pokja yang terdiri dari KemenPAN-RB dan BPKP untuk melakukan quality assurance dan ATT.
"Nah kalau sekarang ditimpakan ke BKN lagi, yah sebaiknya pakai surat resmi juga dong. Ini agar tidak menjadi pertanyaan di rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Kampanye Hitam Sesama Caleg Golkar
Redaktur : Tim Redaksi