BKN Pastikan Pengurusan SK Kenaikan Pangkat Gratis

Sabtu, 18 Juli 2015 – 23:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin pengurusan surat keputusan (SK) tentang kenaikan pangkat pagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak dipungut biaya alias gratis. BKN bahkan mengingatkan setiap instansi pemerintahan agar tidak membebani PNS dengan biaya-biaya yang tak perlu.

"Kenaikan pangkat dan penetapan NIP (nomor induk pegawai, ted) PNS itu gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan ke pegawai," kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Sabtu (18/7).

BACA JUGA: Pemuda Katolik: Tangkap Pembakar Musala di Tolikara!!!

Sebelumnya seorang PNS di Puskesmas Driyorejo, Kabupaten Gresik mengeluhkan sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sering menarik pungutan setiap pengurusan SK kenaikan pangkat. Pungutannya sebesar Rp 75 ribu per orang.

Menurutnya, pungutan tak tak semestinya ada. Terlebih kenaikan pangkat secara berkala memang sudah menjadi hak seorang PNS.

BACA JUGA: Curiga Otak di Balik Insiden Tolikara Ada di Jakarta

"Kok aneh, kenaikan pangkat pakai duit. Padahal kenaikan pangkat kan secara berkala jadi tidak perlu dibayar-bayar lagi. Ini BKD kabupaten minta pungutan terus," ucapnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Buruan Daftar, Kemenhub Buka Lagi Angkutan Balik Gratis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Projo Ingatkan Negara Jangan Sampai Absen di Kasus Tolikara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler