JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Medan tergolong getol 'memperjuangkan' nasib 251 tenaga honorer di Pemko Medan, agar bisa ikut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Beberapa kali, tim DPRD Medan berupaya untuk menemui petinggi Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), termasuk mengadukan masalah terkatung-katungnya nasib 251 honorer kategori satu (K1) itu ke Komisi II DPR, yang bermitra kerja dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain berupaya menemui para wakil rakyat di Senayan, dikabarkan DPRD Medan juga menyurati Komisi II DPR. Gayung bersambut, dalam beberapa kali rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menpan-RB dan Kepala BKN, para wakil rakyat kencang mendesak agar para honorer K1 segera diangkat menjadi CPNS.
Nah, rupanya, seperti sudah diberitakan koran ini Sabtu (26/1), sebanyak 17 tenaga honorer K1 di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Medan terancam gagal diangkat jadi CPNS.
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat sudah menjelaskan, 17 honorer K1 dimaksud terancam dicoret gara-gara Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005. Padahal, Ketua DPRD tak punya kewenangan mengangkat tenaga honorer.
Bagaimana jika intervensi politik dari DPRD Medan dan Komisi II DPR semakin kencang pascadibeberkannya data 17 honorer K1 itu? Tumpak Hutabarat memastikan, BKN tidak akan peduli. Jika memang tidak memenuhi persyaratan, maka honorer dimaksud tidak akan diangkat jadi CPNS.
"Meski ada aspek politik, BKN tetap melihat dokumennya. Jika tidak memenuhi persyaratan, kita kita tolak," terang Tumpak kepada JPNN kemarin (27/1).
Tumpak juga blak-blakan, bahwa pihak yang keberatan terhadap honorer yang diangkat dengan SK Ketua DPRD itu justru datang dari pihak Pemko Medan sendiri. "Yang protes sekdanya, bukan masyarakat," ujar Tumpak.
Jika Sekda Kota Medan saja sudah menyatakan menolak 17 honorer di Setwan itu ikut diangkat menjadi CPNS, lanjut Tumpak, maka kemungkinan besar mereka tidak ikut diangkat.
"Kalau kita angkat, tapi sekdanya tak mau mengusulkan, bagaimana?" ujar Tumpak dengan nada tanya. Pasalnya, mekanisme pengajuan berkas untuk pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang diangkat jadi CPNS, tetap melalui pemda setempat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKN), untuk diusulkan ke BKN. (sam/jpnn)
Beberapa kali, tim DPRD Medan berupaya untuk menemui petinggi Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), termasuk mengadukan masalah terkatung-katungnya nasib 251 honorer kategori satu (K1) itu ke Komisi II DPR, yang bermitra kerja dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain berupaya menemui para wakil rakyat di Senayan, dikabarkan DPRD Medan juga menyurati Komisi II DPR. Gayung bersambut, dalam beberapa kali rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menpan-RB dan Kepala BKN, para wakil rakyat kencang mendesak agar para honorer K1 segera diangkat menjadi CPNS.
Nah, rupanya, seperti sudah diberitakan koran ini Sabtu (26/1), sebanyak 17 tenaga honorer K1 di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Medan terancam gagal diangkat jadi CPNS.
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat sudah menjelaskan, 17 honorer K1 dimaksud terancam dicoret gara-gara Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005. Padahal, Ketua DPRD tak punya kewenangan mengangkat tenaga honorer.
Bagaimana jika intervensi politik dari DPRD Medan dan Komisi II DPR semakin kencang pascadibeberkannya data 17 honorer K1 itu? Tumpak Hutabarat memastikan, BKN tidak akan peduli. Jika memang tidak memenuhi persyaratan, maka honorer dimaksud tidak akan diangkat jadi CPNS.
"Meski ada aspek politik, BKN tetap melihat dokumennya. Jika tidak memenuhi persyaratan, kita kita tolak," terang Tumpak kepada JPNN kemarin (27/1).
Tumpak juga blak-blakan, bahwa pihak yang keberatan terhadap honorer yang diangkat dengan SK Ketua DPRD itu justru datang dari pihak Pemko Medan sendiri. "Yang protes sekdanya, bukan masyarakat," ujar Tumpak.
Jika Sekda Kota Medan saja sudah menyatakan menolak 17 honorer di Setwan itu ikut diangkat menjadi CPNS, lanjut Tumpak, maka kemungkinan besar mereka tidak ikut diangkat.
"Kalau kita angkat, tapi sekdanya tak mau mengusulkan, bagaimana?" ujar Tumpak dengan nada tanya. Pasalnya, mekanisme pengajuan berkas untuk pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang diangkat jadi CPNS, tetap melalui pemda setempat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKN), untuk diusulkan ke BKN. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Orang Masih Tertimbun Longsoran
Redaktur : Tim Redaksi