BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini

Kamis, 05 September 2024 – 22:35 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memberlakukan meterai tempel dan e-Meterai dalam pendaftaran CPNS 2024. Foto dok. BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memberlakukan meterai tempel dalam pendaftaran CPNS 2024.

Ketentuan tersebut berlaku dimulai 5 September 2024 pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA: Peruri: Layanan e-Meterai untuk CASN 2024 Sudah Dapat Diakses Kembali

Keputusan ini diambil setelah melihat kondisi pelamar yang kesulitan mengakhiri pendaftaran karena tidak bisa mengakses e-Meterai. 

"Kami sudah mengeluarkan surat terbaru untuk mengatasi masalah e-Meterai ini, " kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen dalam suratnya tertanggal 5 September 2024.

BACA JUGA: MenPAN-RB Pastikan Pelamar CPNS 2024 tidak Dirugikan karena e-Meterai

Ini merupakan surat kedua BKN yang dikeluarkan pada hari sama. Pertama soal perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2024. 

Kedua penggunaan meterai pada pendaftaran CPNS 2024.

BACA JUGA: Begini Cara Praktis Membeli e-Meterai dari Distributor Resmi, Simak Nih!

"Berkenaan dengan proses pendaftaran seleksi CPNS 2024, ada beberapa hal penting yang kami sampaikan untuk memudahkan pelamar, " ucapnya.

Sejumlah hal penting yang dikeluarkan BKN dan tertuang dalam surat Nomor : 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.

2. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan.pahwa pada pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.

3. Tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen sebagaimana angka 2.

4. Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat.(TMS) pada tahap Seleksi Administrasi. (esy/jpnn) 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler