BKN : PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Jumat, 24 Mei 2019 – 19:20 WIB
Ilustrasi mobil dinas. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi.

Seperti menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

BACA JUGA: Mudik Lebaran, Seluruh Ruas Jalan Tol di Indonesia Diskon 15 persen

"ASN tidak boleh melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Bima di Jakarta, Jumat (24/5).

BACA JUGA : Ngeri, Usai Tabrak Pohon, Mobil Dinas Masuk Jurang, Dua Tewas

BACA JUGA: Mobil Bekas Jenis Ini Paling Diincar Saat Mudik Lebaran

Selain bentuk tindakan gratifikasi, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.

Perlu diketahui ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pertamina untuk Pemudik soal BBM

Bagi ASN maupun penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Pakai Mobil Dinas ke Acara Prabowo, Ngadiyono Divonis 2 Bulan Penjara

 

Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi bisa disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing.

Selanjutnya UPG/Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui www.kpk.go.id/gratifikasi. Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Mudik Lebaran, Harga Olympus OM-D E-M10 Mark II Hanya Rp8 Juta


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler