jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak keberatan atas rencana kenaikan tunjangan pensiun hakim. Hanya saja, ini harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
"Boleh-boleh saja kalau ada usulan tunjangan pensiun hakim ditambah. Namanya juga usulan, siapapun bisa mengusulkan. Namun dilihat lagi, apakah anggaran negara memadai untuk menambah tunjangan pensiun hakimnya," kata Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN, M. Syuhadhak, Senin (13/4).
BACA JUGA: Ical Dampingi JK Hadiri Sidang Yance
Dia menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) membahas penetapan pensiun hakim yang saat ini lebih rendah dari PNS.
Besaran pensiun untuk hakim ditetapkan berdasarkan PP No 15 Tahun 2008, yang hingga saat ini belum pernah diubah. Padahal peraturan gaji PNS hampir tiap tahun mengalami kenaikan.
BACA JUGA: Semakin Diserang, PDIP Makin Terkonsolidasi
Sementara Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Aco Nur menyatakan banyak pensiunan hakim mengeluhkan kecilnya tunjangan yang mereka terima. Rendahnya besaran uang pensiun hakim lebih rendah dibanding pensiunan PNS karena PP 15/2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama serta janda/dudanya belum dicabut.
"Para pensiunan hakim sering menyampaikan aspirasi terkait besarnya uang pendiun yang diterima. Berdasarkan UU 5/2014, jabatan hakim adalah pejabat negara. Itu sebabnya kami sharing dengan BKN untuk mencari solusinya," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Dorong PDIP Membuat Kesan Positif dengan Istilah Petugas Partai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Korupsi Cium Tangan JK di Persidangan
Redaktur : Tim Redaksi