BKN Siap Anulir Penempatan Jabatan Ngawur

Kamis, 30 Agustus 2012 – 22:31 WIB
JAKARTA--Niat kalangan anggota DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan kepastian proses pengangkatan dalam jabatan PNS dianggap sah-sah saja. Mengingat banyaknya penyimpangan yang terjadi serta tidak berfungsinya Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat). Salah satunya adalah adanya pejabat yang membawahi PNS yang pangkat dan golongannya lebih tinggi.

"Di daerah-daerah banyak didapati penyimpangan dalam proses pengangkatan jabatan. Bahkan ada seorang pejabat yang dalam setahun berpidah-pindah jabatannya. Itu sebabnya, kalangan DPRD baik kabupaten maupun kota berkeinginan membuat Perda untuk menekan hal tersebut," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (30/8).

Hanya saja, Aris menjelaskan, peraturan tentang pengangkatan dalam jabatan telah ada baik itu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Kepala BKN. Oleh karenanya, Perda masih dimungkinkan untuk dibuat namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Pembuatan perda jangan sampai menjadi upaya DPRD untuk intervensi masalah kepegawaian. Hal ini dikarenakan pengangkatan, pemberhentian PNS dan pengangkatan PNS dalam jabatan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," terangnya.

Ditambahkan Aris, pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002. Apabila terjadi pelanggaran atas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, maka dapat diadukan kepada kepala BKN untuk kemudian dilakukan investigasi.

"Kalau ada proses pengangkatan jabatan yang tidak sesuai dengan aturan, bisa dilaporkan kepada BKN. BKN mempunyai wewenang untuk melakukan peneguran pelanggaran masalah kepegawaian khususnya pengangkatan dalam jabatan bagi PNS hingga pencabutan keputusan," tuturnya.

Apabila ada pengaduan, tambahnya, Kedeputian Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) akan turun untuk melakukan investigasi. "Jadi silakan laporkan bilamana ada PPK yang semaunya mengangkat pejabat struktural," pungkasnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menunggu Keppres Untuk Komisioner Komnas HAM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler