BKN Siapkan Surat Edaran PNS Kerja di Rumah

Minggu, 15 Maret 2020 – 13:24 WIB
BKN menyiapkan SE PNS kerja di rumah untuk mencegah persebaran COVID-19 atau virus corona jenis baru. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wabah virus Corona jenis baru COVID-19 yang makin meluas membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PNS kerja di rumah.

Namun, menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, SE ini hanya berlaku untuk internal pegawai BKN.

BACA JUGA: Pernyataan Nadiem Makarim soal Libur Sekolah Gara-gara Corona

"Memang sedang dibuat SE untuk PNS kerja di rumah tetapi kayaknya hanya untuk lingkungan BKN. Sedangkan untuk PNS secara keseluruhan lewat SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-(RB)," kata Paryono kepada JPNN.com, Minggu (15/3).

Mengenai kapan PNS mulai bekerja di rumah, Paryono mengatakan, menunggu keputusan pimpinan besok (16/3).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Meliburkan Semua Sekolah, Bagaimana yang Kuliah?

Begitu juga keputusan apakah seluruh PNS BKN libur atau tertentu saja yang masuk, ditetapkan Senin, 16 Maret.

"SE-nya besok baru ada, makanya masih menunggu pengumuman resmi. Jadi besok semua pegawai baik PNS maupun non PNS tetap masuk," ucapnya.

Dia menjelaskan, pembuatan SE ini sebagai tindaklanjut atas kondisi yang semakin hari membahayakan masyarakat termasuk PNS. Penularan Covid-19 semakin cepat sehingga jumlah penderita bertambah banyak.

BACA JUGA: Wirang Birawa Sebut Akan Ada Perempuan Temukan Vaksin Corona, Inisial A-I

"Kalaupun nanti PNS "diliburkan" tetapi pekerjaan tetap dilakukan di rumah. Pengaturannya tergantung masing-masing instansi. Prinsipnya PNS tetap melakukan tugas pelayanannya kepada publik tanpa mengurangi kewaspadaan akan bahaya virus Corona," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler