BKN: Syarat Diangkat PPPK 2024, Honorer Wajib Daftar Seleksi & Ikut Tes

Selasa, 01 Oktober 2024 – 09:01 WIB
BKN menegaskan syarat diangkat PPPK 2024, honorer wajib daftar seleksi & ikut tes. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh honorer untuk mendaftar PPPK 2024 dan mengikuti tesnya. 

Ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi seorang honorer atau tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN). 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menegaskan tidak ada pengangkatan ASN PPPK secara langsung. 

Menurut Aris mau mereka honorer K2 atau peserta prioritas harus tetap ikut prosedur, yakni ikut pendaftaran PPPK 2024.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi

"Kalau mau diangkat menjadi ASN PPPK, ya, harus mendaftar dan ikut tes. Itu syarat mutlaknya," kata Deputi Aris dalam BKN Talk dipantau Selasa (1/10). 

Dia menjelaskan pemerintah membagi pendaftaran PPPK 2024 dalam dua gelombang.

BACA JUGA: Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara

Gelombang pertama dimulai 1-20 Oktober untuk honorer K2, pelamar prioritas, dan tenaga non-ASN masuk database BKN.

Pelamar prioritas itu terdiri dari guru yang lulus passing grade seleksi PPPK 2021 dan tidak mendapatkan formasi, D-IV bidan yang ikut seleksi PPPK dan tidak mendapatkan formasi, guru honorer K2 dan non-K2 yang ikut seleksi PPPK 2023, tetapi tidak lulus. 

"Jadi, honorer K2 ini mendapatkan lebih banyak afirmasi ya, baik yang sudah ikut tes (lulus PG atau tidak PG) maupun belum ikut tes sampai PPPK 2023," terangnya. 

Selanjutnya, gelombang kedua digelar 17 November sampai 31 Desember 2024. 

Pesertanya ialah tenaga non-ASN yang tidak masuk database BKN dan lulus pendidikan profesi guru (PPG). 

Aris menjelaskan dari tiga regulasi pengadaan seleksi PPPK 2024, mulai dari KepmenPANRB 347/2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK 2024, KepmenPANRB 348/2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK Guru 2024, KepmenPANRB 347/2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK Nakes 2024, penentuan kelulusannya berdasarkan sistem ranking. 

Panselnas akan mengambil ranking terbaik saat penentuan kelulusan berdasarkan skala prioritas. Dia mencontohkan, instansi A menyediakan 50 formasi. 

Nah, pesertanya ada 85 terdiri dari 10 honorer K2, non-ASN masuk database BKN 55 orang, 20 non-ASN non-database BKN.

Dari hasil tes, misalnya yang lebih tinggi nilainya non-ASN database disusul non-database, sedangkan honorer K2 hanya 5 yang nilainya tinggi. Bagaimana penentuan kelulusannya? 

"Berarti 5 honorer K2 yang nilainya tinggi masuk, sisanya yang 5 ini tetap masuk juga, karena mereka paling prioritas," terangnya. 

Jadi, dari 50 formasi, 10 di antaranya semuanya diisi honorer K2. Sisanya 40 formasi diperebutkan oleh 55 non-ASN database, sedangkan 20 non-database tidak mendapatkan formasi. (esy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Damruddin: Kami akan Menyelesaikan Pembayaran Gaji Guru PPPK


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK 2024   honorer   BKN   honorer K2   ASN  

Terpopuler