BLT Tak Selesaikan Masalah, DPR Desak Kemendes Buat Program Bermanfaat Ini

Selasa, 31 Mei 2022 – 15:40 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menginginkan menteri desa bisa menelurkan kebijakan atau konsep terkait program dana desa. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai hanya mengalokasikan anggaran dana desa untuk leading sector tertentu saja.

Hal itu merujuk pada penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 yang mengatur penggunaan dana desa.

BACA JUGA: Komisi IX DPR Serap Aspirasi Soal Nasib Nakes Honorer dan PLKB Non-PNS

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menyatakan, penerapan perpres tersebut justru harus diantisipasi pemerintah pada 2023.

Sebab, penetapan aturan 40 persen alokasi anggaran desa untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) di dalam Pepres Nomor 104 Tahun 2022 itu dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah.

BACA JUGA: Baleg DPR dan Komisi VII Setuju RUU EBT Masuk Tahap Pembahasan Selanjutnya

“BLT tunai tidak menyelesaikan persoalan, Pak Menteri. Hanya menggunting pemikiran kita bahwa memperbesar konsumsi untuk menambah pertumbuhan ekonomi. Itu oke, tetapi tidak tepat sasaran,” ujar Hamka.

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi terkait pembicaraan pendahuluan RKA K/L dan rencana kerja pemerintah (RKP) TA 2023 di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (30/5).

BACA JUGA: Komisi II DPR Membatalkan RDP dengan KPU Hari Ini, Yulianto Sudrajat Bilang Begini

Dia mengatakan, perpres ini mungkin kembali diterapkan pada perincian anggaran 2023.

Karena itu, diharapkan aturan pada perpres tersebut memerlukan penyesuian lebih lanjut.

“Apakah Pak Menteri berkontribusi atas lahirnya Perpres 104? Karena ke depan pasti perpres ini akan berubah untuk penganggaran 2023. Banyak hal yang memerlukan banyak penyesuaian. Di mana letak peran bapak sebagai leading sektor di Kementerian Desa,” katanya.

Legislator asal Sulawesi Selatan Fraksi Golkar itu menginginkan menteri desa bisa menelurkan kebijakan atau konsep.

Dengan demikian, dana desa ini bisa dikelola secara profesional.

“Anggap Perpres 104 tidak diubah sekarang, tapi 2023 itu bisa saja BLT bukan lagi kewenangan Kementerian Desa. Perlindungan Sosial ini ada di Kementerian Sosial, termasuk PKH,” tegasnya.

Hamka mendorong menteri desa untuk banyak berbuat dengan memberikan pandangan kepada menteri keuangan terkait anggaran.

Berdasarkan laporan dari menteri keuangan, anggaran desa tidak akan berkurang, justru akan bertambah tahun depan.

Karena itu, dia berharap menteri desa beserta jajaran harus berperan aktif terkait apa yang harus dilakukan.

“Mari, sama-sama memikirkan lokusnya agar program yang dicanangkan bermanfaat bagi masyarakat,” tekannya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   Kemendes   BLT   dana desa  

Terpopuler