jpnn.com, AMBON - Seorang ayah berinisial BN diduga mencabuli dan menganiaya dua anak kandungnya sendiri.
Seorang dari korban tewas, diduga akibat perbuatan tersangka.
BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Kabur, Irjen Lotharia Latif Bersikap Tegas Terhadap Kapolsek
BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole, Pulau Buru, Maluku.
Namun kemudian menyerahkan diri pada Jumat (11/2) malam.
BACA JUGA: 6 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Les Musik, Bupati Bandung Kerahkan Pasukan
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan tim dari Polres Pulau Buru sebelumnya telah menurunkan tim khusus untuk mengejar BN.
Merasa terancam, pelaku kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek.
BACA JUGA: Ini Lho Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Dia Masih Buron, Anda Kenal?
“Merasa terancam sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan diantar ke polsek semalam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” katanya di Ambon, Sabtu (12/2).
Kombes Roem mengatakan perintah Kapolda Maluku terhadap pelaku pencabulan tersebut diterapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.
“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” kata Roem.
Sebelumnya, BN diduga melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak kandungnya JN (7 tahun) dan FN (5 tahun).
Akibat perbuatan BN tersebut, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.
Terhadap korban JN (7 tahun), kakak kandung dari korban almarhum FN (5 tahun), saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.
Sebelumnya, BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole.
Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Roem.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang