jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria yang berinisial BN (42) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan.
BN diciduk saat berada di Perumahan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
BACA JUGA: Viral, Maling Beraksi di SDN Bekasi, Pelakunya Tenang Sekali
Pria tersebut dibekuk polisi lantaran diduga menjadi bandar obat-obatan terlarang golongan G.
Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, BN diamankan saat tengah santai di rumahnya.
BACA JUGA: 4 Pemain PSM Makassar Diprediksi Absen Melawan Persis Solo, Siapa Saja?
"Iya, benar, tim kami menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai bandar obat G," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kamis (22/9).
Kombes Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut pelaku sering melakukan transaksi di rumahnya.
BACA JUGA: Begal Payudara Incar Mahasiswi di Palembang, Pak Polisi, Mohon Ditindak
"Anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan botol obat G yang ada di rumah pelaku," tambahnya.
Saat menangkap BN, polisi mengamankan barang bukti sekitar 8.000 butir obat G.
Adapun satu botol berisi seribu butir obat G.
BN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria asal Makassar.
"Pelaku membeli obat G sebanyak sepuluh botol seharga Rp 7 juta. Dua botolnya sudah ia jual selama ini," jelasnya.
Kini pelaku diamankan ke Mapolda guna proses lebih lanjut.
BN terancam dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M. Srahlin Rifaid